MITRAPOL.com - Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan berupa Sepeda Motor, warga Jl. Karya Barat I, RT. 008, RW. 002, No. 32, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa(20/02/2018).
Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Lambe Patabang Birana. SIK, menjelaskan pada MITRAPOL.com, saat dikonfirmasi, tertangkapnya seorang pemuda berinisial R(19), merupakan warga Jl. Sosial Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, hasil laporan korban dan saksi yang melihat.
Kompol Lambe Patabang Birana. SIK mengungkapkan adapun kronologis kejadian Selasa(20/2/2018), sekira pukul. 00 : 30 Wib, saat Anggi Pratama(saksi 2) memarkir sepeda motor tersebut di TKP, dan terparkir dalam keadaan terkunci stang, kemudian pagi harinya diketahui hilang pada pukul 05.30 Wib, selanjutnya Faruk Imadudin(saksi 3) memberitahu kepada Anggi Pratama(saksi 2) dan Korban Yopi Eka Martin(saksi 1 korban) bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut adalah pelaku berinisial R(19),"jelas Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol. Lambe Patabang Birana. SIK, menegaskan, dirinya bersama jajaran akan terus menekan angka kriminalitas terlebih yang dapat meresahkan masyarakat sampai Jakarta Barat bersih dari tindak kriminal dan aksi premanisme.
" Kami (polisi) bekerja sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Hengki Haryadi. SIK, MH, untuk menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme di Jakarta Barat yang dapat meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas yang terukur jika mencoba melawan petugas (polisi),"tegas Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana. SIK.
Saat ditemui MITRAPOL.com diruang kerja, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat AKP. Rensa S. Aktadivia. SH, SIK, membenarkan peristiwa tersebut, setelah mendapatkan laporan ia memerintahkan anggotanya Tim Buser dipimpin Panit Reskrim IPTU. Muh.Trisno. SH, MM, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) serta meminta keterangan saksi, kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah marun tahun 2013 dengan No.Pol. B 3210 BSW (Asli) dan ternyata plat nomor tersebut oleh pelaku sudah diganti dengan plat nomor B 3842 BGA, di daerah Kapuk. Setelah itu pelaku dan barang bukti sepeda motor serta kunci kontak palsu dibawa ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk proses lanjut.
Atas perbuatannya, mereka (pelaku) ditahan dalam Mako Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : sugeng
:
comment 0 komentar
more_vert