MITRAPOL.com - Polsek pelabuhan muara baru polres pelabuhan tanjung priuk ungkap kasus penggelapan motor yang berada di cilacap Jumat. Jakarta,(02/02/18).
terbongkarnya kasus penggelapan kendaraan sepeda motor (R2) ini berawal dari pemilik Dedi yang merasa di bohongi oleh pelaku, membawa motor untuk membeli ikan di wilayah pelabuhan muara baru,selain membawa motor,pelaku berinisial (Rama) juga membawa uang korban sebanyak Rp.34.000.000
Korban Udin menjelaskan Ya pelaku Meminjam Motor kepada saya. lengkap beserta stnk. Namun hingga saat ini belum dikembali. jelas saya curiga langsung membuat laporan ke pihak berwajib untuk mencari pelaku ujarnya
kita berkawan sudah lama tak bertemu sekali bertemu meminjam motor tak ada kabar hingga berhari - Hari jelas saya kecewa ucapnya Korban
Saksikan Videonya Disini
Menurut kapolsek pelabuhan tanjung priuk Akp,Dwi Susanto SH, baerdasarkan laporan Polisi Nomor LP/17/01/K/I/2018/SEK. MB tanggal 25 Januari 2018. kita langsung melakukan pengejaran dalam waktu 2 kali dua puluh empat jam tersangka berhasil kita tangkap
Kembali menjelaskan kapolsek pelabuhan muara baru Akp Dwi Susanto SH.menurunkan anggotanya dipimpin oleh kanit reskrim
Ipda Eri Suroto.SH. langsung melakukan penyelidikan Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berada di daerah cilacap jawa tengah.
untuk kasus penggelapan ini kita kejar sampai dimana pun karna wilayah pelabuhan muara baru adalah tanggu jawab saya tegas Dwi susanto saat confersi pers
Selanjut 5 anggota unit reskrim melakukan penyelidikan di cilacap dan pada hari jumat tanggal 26 januari 2018 jam 23.00 WIB berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
(Rama) tak berkutik ketika di tangkap pelaku mengatakan bahwa motor di jual oleh teman tersangka (WN)
tersangka Rama mengatakan bahwa kendara motor milik korban sudah di jual ke (WN) yang di duga sebagai penadah barang curian.terbukti saat di tangkap di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 9 (sembilan) unit motor berbagai merk yang diduga dari hasil tindak pidana penadahan, selain itu barang bukti juga di temukan beberapa Stnk aspal yang ada di lokasi
Selanjutnya para tersangka dibawa ke polsek sidareja polres cilacap Polda Jateng guna pemeriksaan awal. dan akan di bawa ke wilayah polsek muara baru polres pelabuhan tanjung priuk.
menurut kanit reskrim Ipda Eri Suroto polsek pelabuhan muara baru,polres pelabuhan tanjung priuk. kita akan dalami lebih lanjut apa ada yang terlibat selain dua tersangka ini, dari barang bukti yang kita lihat ada 9 kendaraan motor dengan berbagai merek,dan tersangkan akan kita kenakan pasal 372 dan 480 KUH Pidana. tutupnya
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert