MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Jaringan Komplek Ambon, Ibu Kandung Desak Anaknya Jual Narkoba

MITRAPOL.com - Satuan Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LC (20) warga Jalan Mangga 15, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) paket (plastik klip kecil) yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, Sabtu (17/3/2018).



Kanit Reskrim AKP Syafri saat dikonfirmasi MITRAPOL.com, menjelaskan pelaku LC (20) ditangkap di sebuah kamar kost No.16 Jalan Klingkit RT. 008, RW. 012, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya peredaran gelap narkoba diwilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut Panit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Ipda Sigit, kemudian memimpin untuk melakukan kroscek akan kebenarannya dan alhasil anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket(plastik klip kecil) yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek Constan warna hitam serta 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6 warna gold didalam kamar kost tersebut, Jumat (16/3/2018),"ujar Kanit Reskrim AKP Syafri pada MITRAPOL.com, Sabtu (17/3/2018).

Kapolsek Kalideres Kompol Efendi ditemui MITRAPOL.com membenarkan adanya seorang pemuda diamankan bersama barang bukti, Jumat (16/3/2018) warga Jalan Mangga 15, RT. 001, RW. 003, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran pelaku ditangkap karena kedapatan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) paket (plastik klip kecil) yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram. 

"Bahwa berdasarkan informasi didapat dari pelaku bahwa pelaku LC (20) menjual barang bukti tersebut atas desakan dari ibu kandung nya sendiri berinisial D.C.I .I (ibu kandung) DPO dan tinggal didaerah komplek Ambon Cengkareng Jakarta Barat dan setiap hari di jatah 10 gram," ucap Kapolsek Kalideres.

Masih kata Kapolsek Kalideres, informasi dari pelaku bahwa saudara kandungnya pun sedang menjalani proses hukum disebuah lapas terkait kasus yang sama.

"Kami akan terus mengejar dan mengembangkan kasus ini dimana pelaku ini disinyalir sebagai jaringan kampung Ambon dan ini merupakan kasus yang menjadi kan atensi dari pimpinan kami Kapolres Metro Jakarta Barat untuk memberantas setiap peredaran gelap narkoba dimana pimpinan kami mencanangkan untuk merubah stigma di Jakarta Barat yang rawan akan peredaran gelap narkoba," kata Kapolsek Kalideres Kompol Efendi.

Dimana pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)