MITRAPOL.com - Bermacam cara dilakukan oleh petinggi di Samsat Medan Utara Jln Putri Hijau, Kota Medan untuk melancarkan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hingga prilaku pungli (Pungutan Liar) di Samsat Medan ini di anggap hal yang wajar oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) demi meraup untung pribadi dan kelompok, Senin (5/6).
![]() |
Hingga pantauan di lokasi, praktik pungli (pungutan liar) ini terjadi di setiap loket seperti Surat Keterangan Tanda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Leges Pemda) di kenai biaya Rp 20.000, Penetapan Lapor Tiba Rp 50.000, Surat Keterangan Fiskal Daerah (Fiskal Mutasi) Rp 100.000 dan Pendaftaran Kendaran Baru Rp 50 ribu.
"Dulu leges stnk hilang gratis bang, semenjak diunjuk rasa sama mahasiswa kemarin, malah Legesnya bayar 25rb perberkas. Lalu untuk fiskal itu juga gratis namun sekarang di kutip mereka perberkas100rb bang"Ujar Al kepada mitrapol.com.
Disamping itu, aksi pungli yang di lakukan oknum - oknum pegawai samsat Medan di bawah kepemimpinan Kepala KUPT, Suib Ritonga, terkesan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dan biro jasa yang mengurus administrasi dokumen kepemilikan. Dan ini menjadi kewajiban bagi para pemohon untuk pengurusan berkas.
"Sekarang Pungutan uang di samsat ini menjadi kewajiban pemohon bang. Kalau dulunya gratis" tambah Al.
Sementara, P.Simamora selaku Wakil Ketua DPP LPPAS - RI Sumatera Utara, saat di mintai keterangan oleh Mitrapol.com menyatakan bahwa prilaku pungli itu tidak bisa di biarkan. Jika benar praktek pungli itu terjadi, maka kita meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut praktek pungli kantor Samsat Medan Utara.
"Ini tidak bisa di biarkan. Jika benar adanya praktek pungli (pungutan liar) di kantor Samsat Medan Utara, maka kita meminta kepada Kapolda Sumut segera turun untuk mengusut dan menangkap praktek pungli ini" Pinta Mamora.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert