MITRAPOL.com – Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang notabene dikeluarkan oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo, menuai banyak kritikan dan polemik bagi Organisasi Buruh di Indonesia. Pro dan kontra pun bermunculan serta hal ini juga diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Siti Masrifah |
Perlu diketahui benang merah dari isi Perpres tersebut di garis bawahi mempermudah Tenaga Kerja Asing untuk dapat masuk ke Indonesia. Sehingga dapat menimbulkan sulitnya lapangan pekerjaan dikalangan para tenaga kerja lokal.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Siti Masrifah menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini pada tanggal 26 Maret 2018 lalu. Dimana Peraturan Presiden ini akan berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan. Jadi untuk sekarang (bulan April ini) belum bisa diberlakukan.
“Perpres ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing, sehingga dibuatlah Perpres ini. Tapi kita akan lihat nanti, apa setelah dilaksanakan Perpres ini hasilnya akan sesuai dengan harapan pemerintah atau tidak,” jelas Siti Masrifah kepada media saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (11/04).
Masih katanya, bahkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 lalu, 3 hari setelah di tanda tangani Presiden. Dan akan mulai berlaku pada bulan Juni 2018 nanti baru dapat dilaksanakan aturan tersebut
"Bukan hanya itu Perpres 20 ini juga harus lebih disosialisakan lagi kepada publik. Bahkan ada beberapa aturan yang di sederhanakan di Perpres 20 ini. Misalnya perubahan jumlah hari dalam pengurusan izin kerja dan Vitas," terangnya.
Sedangkan tentang izin kerja masih tetap diperlukan oleh TKA, lanjutnya, yang soal Vitas itu, bahwa permohonan Vitas (Visa Tinggal Sementara) oleh TKA atau Pemberi Kerja TKA dapat dijadikan sekaligus dengan permohonan ITAS (Izin Tinggal Sementara). Pemberian ITAS dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Aturan yang dulu pengurusan dokumen Keimigrasian TKA dilakukan terpisah antara Vitas (Visa Tinggal Terbatas) dan Itas (Izin Tinggal Terbatas). Sedangkan untuk Izin kerja atau IMTA dulu memang terpisah, tapi sekarang di Pepres 20/2018 itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) itu bisa digunakan sebagai IMTA (Izin Mempekerjakan TKA),” kata dia.
Walaupun adanya Perpres ini yang mungkin dianggap bertentangan atau tidak dengan Undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan itu adalah wewenang MA untuk membatalkan dan tentu itu melalui uji materi terlebih dahulu.
"Dimana selama penyusunan Perpres tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan selama penyusunan Perpres tetap memperhatikan keberadaan Tenaga Kerja Indonesia, plus penggunaan TKA itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri,” paparnya lagi.
Maka saya berpendapat, sambungnya, bahwa Perpres itu tidak perlu di khawatirkan oleh para pekerja Indonesia. Apalagi pemerintah juga menyampaikan bahwa pemberi Kerja TKA juga wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, dan baru bisa mempekerjakan TKA dalam hal jabatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh Tenaga Kerja Indonesia.
Ditambah lagi ada syarat agar terjadi transfer pengetahuan dalam penggunaan TKA, Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, Pendidikan dan Pelatihan bagi Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan memfasilitasi pendidikan serta pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
"Jadi yang perlu didorong kepada pemerintah saat ini setelah Perpres keluar adalah bagaimana menjadikan Tenaga Kerja Indonesia bisa bersaing dengan TKA itu. Pemerintah harus bisa memberikan pelatihan dan membangun SDM Tenaga Kerja Indonesia agar punya kemampuan lebih dari yang dimiliki TKA," tutupnya.
Reporter : dencik mr
:
comment 0 komentar
more_vert