MITRAPOL.com - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabapaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara Tayeb Spd, saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (19/4/18). Telah mengimbau kepada seluruh pemilik usaha tambang galian C batu kapur, batu gunung, dan pasir laut, agar melaporkan kegiatanya dalam pengelolaan lingkungan dibadan lingkungan hidup.
Menurutnya dengan meningkatnya jumlah permintaan material penimbunan di daerah itu membuat masyarakat berlomba-lomba menggarap lahanya untuk diperjual belikan tanpa memperhatikan dampak lingkunganya pada masyarakat. Pihaknya meminta kepada masyarakat yang memiliki tambang batu kapur, dan sejenisnya untuk tidak melupakan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan.
"Beberapa pemilik usaha galian C di Kabupaten Buton Utara, khususnya di Kecamatan Kulisusu, belum ada satu pun yang melaporkan lokasinya untuk dibuatkan pengelolaan lingkungan, dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Jadi mudah-mudahan mulai hari ini saya akan tinjau kembali kelapangan, sebab saya tidak setuju kalau ada hal-hal ini yang tidak sesuai prosedur" ungkap kepala BLH.
Masih katanya, Karena pengelolaan tambang galian golongan c tidak boleh terlalu dekat dengan jalan raya. Akan terjadi ganguan pada masyarakat dampak lingkunganya, saya melihat sendiri ternyata beberapa masyarakat mengolah tambang galian C, yang tidak terlalu jauh dari rumahnya hanya berjarak kurang lebih 50 meter dan kedalaman yang di galih sudah mencapai 20 hingga 30 meter, dalam pengalian, hal itu kata dia, selain berdampak pada kerusakan lingkungan, juga akan membahayakan bagi pengguna jalan yang hendak melintas, dan akan membahayakan masyarakat.
"Ini dikhawatirkan orang pejalan kaki yang dekat dengan tambang galian C, akan terjatuh kejurang nantinya," tutupnya.
Reporter : david waridin
![]() |
Tambang ilegal galian C di Kabupaten Buton Utara, yang begitu tidak jauh dengan jalan raya |
Menurutnya dengan meningkatnya jumlah permintaan material penimbunan di daerah itu membuat masyarakat berlomba-lomba menggarap lahanya untuk diperjual belikan tanpa memperhatikan dampak lingkunganya pada masyarakat. Pihaknya meminta kepada masyarakat yang memiliki tambang batu kapur, dan sejenisnya untuk tidak melupakan kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan.
"Beberapa pemilik usaha galian C di Kabupaten Buton Utara, khususnya di Kecamatan Kulisusu, belum ada satu pun yang melaporkan lokasinya untuk dibuatkan pengelolaan lingkungan, dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Jadi mudah-mudahan mulai hari ini saya akan tinjau kembali kelapangan, sebab saya tidak setuju kalau ada hal-hal ini yang tidak sesuai prosedur" ungkap kepala BLH.
Masih katanya, Karena pengelolaan tambang galian golongan c tidak boleh terlalu dekat dengan jalan raya. Akan terjadi ganguan pada masyarakat dampak lingkunganya, saya melihat sendiri ternyata beberapa masyarakat mengolah tambang galian C, yang tidak terlalu jauh dari rumahnya hanya berjarak kurang lebih 50 meter dan kedalaman yang di galih sudah mencapai 20 hingga 30 meter, dalam pengalian, hal itu kata dia, selain berdampak pada kerusakan lingkungan, juga akan membahayakan bagi pengguna jalan yang hendak melintas, dan akan membahayakan masyarakat.
"Ini dikhawatirkan orang pejalan kaki yang dekat dengan tambang galian C, akan terjatuh kejurang nantinya," tutupnya.
Reporter : david waridin
:
comment 0 komentar
more_vert