MITRAPOL.com - Setelah pengiriman dan pengadaan Kertas Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku maupun pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara maka pengadaan kertas suara oleh KPU Maluku Tenggara dapat dilaksanakan penghitungan ulang secara bersama-sama baik Komisioner KPU Malra dan staf, Komisioner Panwaslu Malra, para Tim Penghubung/Tim sukses ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara serta Tim Penghubung Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta pula Pihak Keamanan di KPU Malra (TNI/POLRI) bertempat diruang Media Center KPU Malra Rabu, 30 Mei 2018.
Pelaksanaan penghitungan ulang ini merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dan selain penghitungan ulang akan dilakukan pemeriksaan ulang karena mungkin adanya kerusakan, cacat, dan lain sebagainya yang serupa.
Yang dimaksudkan dengan penghitungan ulang ini agar dapat diketahui bersama bahwa jumlah pengadaan surat suara yang dilaksanakan KPU Maluku Tenggara sebanyak berapa lembar surat suara termasuk jumlah surat suara Pilgub yang baru diterima pengiriman dari KPU Provinsi Maluku.
Hasil dari penghitungan ulang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebanyak 75.000 lembar surat suara di tambah persediaan kemungkinan terjadi pencoblosan ulang sebanyak 2000 lembar dengan total jumlah 77.000 lembar surat suara, sedangkan surat Suara untuk pilgub Provinsi Maluku sebanyak 74.000 lembar ditambah sisa sebanyak 170 lembar sehingga total jumlah 74.170 lembar surat suara dan disaksikan para pihak yang tergabung dalam kegiatan ini.
Semua surat suara tersebut akan disortir kembali akan kemungkinan terjadi keruskan, cacat yang pelaksanaannya dalam waktu dekat ini sesuai rencana pihak logistik KPU Maluku Tenggara di Ruang Media Center KPU Maluku Tenggara, Rabu 30 Mei 2018.
Reporter : nor safsafubun
![]() |
Kertas Surat Suara |
Pelaksanaan penghitungan ulang ini merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku dan selain penghitungan ulang akan dilakukan pemeriksaan ulang karena mungkin adanya kerusakan, cacat, dan lain sebagainya yang serupa.
Yang dimaksudkan dengan penghitungan ulang ini agar dapat diketahui bersama bahwa jumlah pengadaan surat suara yang dilaksanakan KPU Maluku Tenggara sebanyak berapa lembar surat suara termasuk jumlah surat suara Pilgub yang baru diterima pengiriman dari KPU Provinsi Maluku.
Hasil dari penghitungan ulang untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebanyak 75.000 lembar surat suara di tambah persediaan kemungkinan terjadi pencoblosan ulang sebanyak 2000 lembar dengan total jumlah 77.000 lembar surat suara, sedangkan surat Suara untuk pilgub Provinsi Maluku sebanyak 74.000 lembar ditambah sisa sebanyak 170 lembar sehingga total jumlah 74.170 lembar surat suara dan disaksikan para pihak yang tergabung dalam kegiatan ini.
![]() |
Komisioner KPU dan Panwaslu Malra dan pihak Keamanan |
Semua surat suara tersebut akan disortir kembali akan kemungkinan terjadi keruskan, cacat yang pelaksanaannya dalam waktu dekat ini sesuai rencana pihak logistik KPU Maluku Tenggara di Ruang Media Center KPU Maluku Tenggara, Rabu 30 Mei 2018.
Reporter : nor safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert