MITRAPOL.com - Satu unit mobil avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DT 1098 AH, yang bermuatan minyak tanah yang disimpan didalam mobil avanza sebanyak 30 jerigen dengan ukuran jerigen 20 liter. Mobil tersebut dikendarai Rizki (16) warga Pamandati Kabupaten Konsel. Akhirnya mobil tersebut digiring oleh anggota kepolisian, agar diamankan di Polsek Baruga Kota Kendari guna dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"BBM tersebut yang diambil dari wilayah Pamandati Kabupaten Konsel, diperintahkan oleh paman saya yang benama Karman dan itu sudah tiga kali saya antarkan dirumah Ibu Murni yang tinggal di Kota Kendari di Jalan Tanukila Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia," terang Rizki, Selasa (22/5/2018).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Baruga Iptu Zainudin membenarkan adanya penangkapan BBM dengan jenis minyak tanah. "Jadi kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan barang bukti di amankan yaitu 1 unit mobil avansa dan satu sopir dan puluhan minyak tanah di Polsek Baruga Kendari," ucapnya.
Dikatakan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan UU tahun 2001 tentang penyalagunaan migas dengan ancaman 3 tahun penjara, selain itu Kanit Reskrim juga mengapresiasi dan berterimakasih sudah membantu tugas kepolisian.
"Terimakasih kepada pihak LSM Aliansi Indonesia yang sudah menyerahkan dan menggiring satu unit mobil bermuatan bahan bakar minya tanah ke Polsek Baruga," tukasnya.
Reporter : usman gunung jati
![]() |
"BBM tersebut yang diambil dari wilayah Pamandati Kabupaten Konsel, diperintahkan oleh paman saya yang benama Karman dan itu sudah tiga kali saya antarkan dirumah Ibu Murni yang tinggal di Kota Kendari di Jalan Tanukila Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia," terang Rizki, Selasa (22/5/2018).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Baruga Iptu Zainudin membenarkan adanya penangkapan BBM dengan jenis minyak tanah. "Jadi kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan barang bukti di amankan yaitu 1 unit mobil avansa dan satu sopir dan puluhan minyak tanah di Polsek Baruga Kendari," ucapnya.
Dikatakan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan UU tahun 2001 tentang penyalagunaan migas dengan ancaman 3 tahun penjara, selain itu Kanit Reskrim juga mengapresiasi dan berterimakasih sudah membantu tugas kepolisian.
![]() |
"Terimakasih kepada pihak LSM Aliansi Indonesia yang sudah menyerahkan dan menggiring satu unit mobil bermuatan bahan bakar minya tanah ke Polsek Baruga," tukasnya.
Reporter : usman gunung jati
:
comment 0 komentar
more_vert