MITRAPOL.com - Puluhan masyarakat dusun IV desa kotapari, kecamatan Pantaicermin, beramai ramai mendatangi kantor desa Kotapari, mendesak agar pihak pemerintah segera menutup kandang ayam milik Acai, yang dianggap masyarakat mencemari lingkungan, desa Kotapari keamanan Pantaicermin kabupaten Serdangbedagai, Rabu (16/5/2018).
Kedatangan puluhan masyarakat ini disambut oleh kepala desa kotapari, dengan cara mediasi, diruang aula kantor desa Kotapari, dalam mediasi ini turut hadir Kapolsek Pantaicermin yang di wakili oleh kanit Binmas AIPTU Didi Hartono, Kabid Dinas Perizinan, Penanaman Modal Satu Pintu M.Yunus Saragih, Kabid Sat Pol-PP Bidang Penegak Perda Farhan, Kabid Lingkungan Hidup Tomu N.G, mewakili Camat Pantaicermin,Kasi Trantib Bahruddin, pemilik kandang Acai, Kepala Desa Kotapari Abdul Khair alias Dollah.
Dalam mediasi ini kepala desa Kotapari menjelaskan, "Kami disini hanya sebagai penengah antara masyarakat dusun IV dengan pemilik kandang bapak Acai, sehingga kita mengundang dinas lingkungan hidup untuk lebih memperjelas dalam penyelesaian masalah yang di hadapi masyarakat dusun IV Desa Kotapari, sehingga dapat mencari solusi dalam pencemaran lingkungan," tandasnya.
Kabid Lingkungan Hidup Tomu N.G juga menyampaikan, "Kami datang kesini dalam rangka menghadiri undangan dari kepala desa kotapari, terkait kandang ternak milik Acai, namun dalam hal ini kami dari dinas lingkungan hidup, tidak bisa berbuat apa-apa, karena kandang milik pak Acai belum ada ternaknya, kalau masyarakat hendak menutup kandang milik pak Acai, nanti dari pihak Sat Pol-PP yang akan menjelaskan aturan menutup kandang ayam tersebut, "bebernya.
Tomu menambahkan,"Pasalnya, dinas kami, hingga saat ini, tidak ada mengeluarkan izin ternak ayam untuk saudara Acai, sehingga kita tidak dapat menutup ternak nya, apalagi ternak ayamnya belum ada masuk, sehingga, kita tidak bisa melakukan tes udara," tandasnya.
Kabid Sat Pol-PP Bidang Penegak Perda Farhan mengatakan,"Kemarin sudah kita cek Kandang pak Acai, dan ternyata, kandang tersebut belum ada isi ternaknya, sehingga kita menyuruh kepala desa, agar mau, mendengarkan aspirasi masyarakatnya, terkait ternak ayam, milik pak Acai, nanti kita coba mendengarkan dari salah satu masyarakat, yang mewakili, keluhan masyarakat, sehingga kita dapat mencarikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.
Kabid Dinas Perizinan, Penanaman Modal Satu Pintu M.Yunus Saragih, menyampaikan, "Usaha ternak unggas yang terletak di dusun IV desa Kotapari, milik pak Acai, memang benar belum ada memiliki izin peternakan unggas, karena untuk penerbitan izin, dinas perizinan selalu mengikuti prosedur yang telah di tetapkan pada Perda No : 38 Tahun 2013 Tentang standart pelayanan, yang mengharuskan dalam setiap pengurusan izin ternak harus ada persetujuan dari warga sekitar," tandasnya.
Pemilik kandang ternak ayam, Acai juga mengatakan,"Kita selaku pemilik kandang memohon kepada masyarakat, supaya diizinkan memelihara ternak ayam, kalau masalah bantuan-bantuan kepada masyarakat saya janji nanti pasti kita berikan," ujarnya.
Karena tidak menemukan jalan keluar, dan solusi dalam pemecahan permasalahan kandang ternak ayam milik Acai, mediasi ini di tutup oleh kepala desa kotapari dengan memutuskan, kalau kandang ternak milik Acai harus di tutup selamanya.
Reporter : hermansyah
![]() |
Kedatangan puluhan masyarakat ini disambut oleh kepala desa kotapari, dengan cara mediasi, diruang aula kantor desa Kotapari, dalam mediasi ini turut hadir Kapolsek Pantaicermin yang di wakili oleh kanit Binmas AIPTU Didi Hartono, Kabid Dinas Perizinan, Penanaman Modal Satu Pintu M.Yunus Saragih, Kabid Sat Pol-PP Bidang Penegak Perda Farhan, Kabid Lingkungan Hidup Tomu N.G, mewakili Camat Pantaicermin,Kasi Trantib Bahruddin, pemilik kandang Acai, Kepala Desa Kotapari Abdul Khair alias Dollah.
Dalam mediasi ini kepala desa Kotapari menjelaskan, "Kami disini hanya sebagai penengah antara masyarakat dusun IV dengan pemilik kandang bapak Acai, sehingga kita mengundang dinas lingkungan hidup untuk lebih memperjelas dalam penyelesaian masalah yang di hadapi masyarakat dusun IV Desa Kotapari, sehingga dapat mencari solusi dalam pencemaran lingkungan," tandasnya.
Kabid Lingkungan Hidup Tomu N.G juga menyampaikan, "Kami datang kesini dalam rangka menghadiri undangan dari kepala desa kotapari, terkait kandang ternak milik Acai, namun dalam hal ini kami dari dinas lingkungan hidup, tidak bisa berbuat apa-apa, karena kandang milik pak Acai belum ada ternaknya, kalau masyarakat hendak menutup kandang milik pak Acai, nanti dari pihak Sat Pol-PP yang akan menjelaskan aturan menutup kandang ayam tersebut, "bebernya.
Tomu menambahkan,"Pasalnya, dinas kami, hingga saat ini, tidak ada mengeluarkan izin ternak ayam untuk saudara Acai, sehingga kita tidak dapat menutup ternak nya, apalagi ternak ayamnya belum ada masuk, sehingga, kita tidak bisa melakukan tes udara," tandasnya.
Kabid Sat Pol-PP Bidang Penegak Perda Farhan mengatakan,"Kemarin sudah kita cek Kandang pak Acai, dan ternyata, kandang tersebut belum ada isi ternaknya, sehingga kita menyuruh kepala desa, agar mau, mendengarkan aspirasi masyarakatnya, terkait ternak ayam, milik pak Acai, nanti kita coba mendengarkan dari salah satu masyarakat, yang mewakili, keluhan masyarakat, sehingga kita dapat mencarikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.
Kabid Dinas Perizinan, Penanaman Modal Satu Pintu M.Yunus Saragih, menyampaikan, "Usaha ternak unggas yang terletak di dusun IV desa Kotapari, milik pak Acai, memang benar belum ada memiliki izin peternakan unggas, karena untuk penerbitan izin, dinas perizinan selalu mengikuti prosedur yang telah di tetapkan pada Perda No : 38 Tahun 2013 Tentang standart pelayanan, yang mengharuskan dalam setiap pengurusan izin ternak harus ada persetujuan dari warga sekitar," tandasnya.
Pemilik kandang ternak ayam, Acai juga mengatakan,"Kita selaku pemilik kandang memohon kepada masyarakat, supaya diizinkan memelihara ternak ayam, kalau masalah bantuan-bantuan kepada masyarakat saya janji nanti pasti kita berikan," ujarnya.
![]() |
Karena tidak menemukan jalan keluar, dan solusi dalam pemecahan permasalahan kandang ternak ayam milik Acai, mediasi ini di tutup oleh kepala desa kotapari dengan memutuskan, kalau kandang ternak milik Acai harus di tutup selamanya.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert