MITRAPOL.com - Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali membuahkan hasil. Kali ini, Sweeping yang digelar dan berhasil mengamankan 10,6 kg fanili dan sirip hiu seberat 3,1 kg yang dibawa oleh seseorang berkewarganegaraan PNG inisial SW yang tanpa di lenkapi dokumen yang sah, di depan Pos Mosso di jalan utama Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (30/4/2018).
Saat terjaring Sweeping, SW sedang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza dengan nopol DS 1457 AG dari arah dalam Kampung Mosso hendak menuju Koya Barat. Ketika dimintai surat dan dokumen terkait kepemilikan Vanili dan Sirip Hiu tersebut, SW tidak bisa menunjukkannya. Bahkan SW juga tidak bisa menunjukkan surat/kartu Lintas Batas yang sah. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya SW adalah pelintas batas ilegal.
Karena tidak menunjukkan surat dan dokumennya, SW bersama Vanili dan Sirip Hiu tersebut dibawa ke Pos Mosso untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Hasil introgasi singkat yang dilaksanakan pihak Pos Mosso, didapati informasi bahwa SW (19 tahun) beralamat di Lai City, Papua New Guinea (PNG). Dari pengakuan SW, Vanili dan Sirip Hiu tersebut ia dapat dari negara PNG dan rencananya akan dijual kembali di daerah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Setelah mendapat sejumlah keterangan, pihak Pos Mosso langsung membawa SW beserta barang bukti Vanili seberat 10,6 Kg dan Sirip Hiu seberat 3,1 Kg ke Pos Polisi (Pospol) Perbatasan Skouw. Dalam proses penyerahan tersangka SW ke pihak Pospol Skouw disaksikan langsung oleh Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Satgas 501, karena telah berpartisipasi aktif dalam mencegah masuknya barang barang ilegal ke wilayah Papua. Ipda Kasrun juga menambahkan bahwa wilayah perbatasan merupakan gerbang utama yang sering digunakan oleh oknum pelintas batas ilegal untuk menyelundupkan barang barang ilegal masuk ke Papua. Sehingga peran aktif dari Polri dan TNI yang bertugas di Perbatasan sangatlah diperlukan, gina untuk mencegahnya."tegas Kasrun.
Selanjutnya Ipda Kasrun juga menyampaikan bahwa" Apa yang dilakukan oleh SW merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Karena berdasarkan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 113 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat, pemeriksaan imigrasi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)."tegas ipda Kasrun.
Dalam kesempatannya, Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menekankan kepada seluruh anggotanya agar dalam melaksanakan tugas harus selalu bersikap sopan santun dan ramah kepada siapapun, namun juga harus tegas dan sesuaikan dengan prosedur yang berlaku dalam menindak segala macam bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum pelanggar hukum."tandas Dansatgas
Reporter : ronald karambut
![]() |
Saat terjaring Sweeping, SW sedang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza dengan nopol DS 1457 AG dari arah dalam Kampung Mosso hendak menuju Koya Barat. Ketika dimintai surat dan dokumen terkait kepemilikan Vanili dan Sirip Hiu tersebut, SW tidak bisa menunjukkannya. Bahkan SW juga tidak bisa menunjukkan surat/kartu Lintas Batas yang sah. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya SW adalah pelintas batas ilegal.
Karena tidak menunjukkan surat dan dokumennya, SW bersama Vanili dan Sirip Hiu tersebut dibawa ke Pos Mosso untuk diamankan dan dimintai keterangan.
Hasil introgasi singkat yang dilaksanakan pihak Pos Mosso, didapati informasi bahwa SW (19 tahun) beralamat di Lai City, Papua New Guinea (PNG). Dari pengakuan SW, Vanili dan Sirip Hiu tersebut ia dapat dari negara PNG dan rencananya akan dijual kembali di daerah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Setelah mendapat sejumlah keterangan, pihak Pos Mosso langsung membawa SW beserta barang bukti Vanili seberat 10,6 Kg dan Sirip Hiu seberat 3,1 Kg ke Pos Polisi (Pospol) Perbatasan Skouw. Dalam proses penyerahan tersangka SW ke pihak Pospol Skouw disaksikan langsung oleh Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad.
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Satgas 501, karena telah berpartisipasi aktif dalam mencegah masuknya barang barang ilegal ke wilayah Papua. Ipda Kasrun juga menambahkan bahwa wilayah perbatasan merupakan gerbang utama yang sering digunakan oleh oknum pelintas batas ilegal untuk menyelundupkan barang barang ilegal masuk ke Papua. Sehingga peran aktif dari Polri dan TNI yang bertugas di Perbatasan sangatlah diperlukan, gina untuk mencegahnya."tegas Kasrun.
Selanjutnya Ipda Kasrun juga menyampaikan bahwa" Apa yang dilakukan oleh SW merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Karena berdasarkan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 113 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat, pemeriksaan imigrasi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)."tegas ipda Kasrun.
Dalam kesempatannya, Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menekankan kepada seluruh anggotanya agar dalam melaksanakan tugas harus selalu bersikap sopan santun dan ramah kepada siapapun, namun juga harus tegas dan sesuaikan dengan prosedur yang berlaku dalam menindak segala macam bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum pelanggar hukum."tandas Dansatgas
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert