MITRAPOL.com - Terkait postingan di Facebook atas nama Himma Dewiana Lubis (HDL) salah seorang tenaga dosen Universitas Sumatera Utara (USU) tentang ujaran kebencian dan kebohongan yang di unggah di Media Sosial (Medsos) di akun facebook miliknya,beberapa waktu yang lalu. Oknum dosen USU yaitu HDL yang di tangkap oleh Tim Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu di kediamannya jalan Melinjo II kompkleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/5).
Penyidik Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu secara resmi menetapkan oknum Dosen di Fakultas Ilmu Perpustakaan Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiana Lubis (HDL) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan kebohongan yang diunggah di Media Sosial (Medsos) facebook miliknya.
Penetapan tersangka sesuai surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/76/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2018 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka HDL di Mapoldasu, pasca di amankan dari rumahnya jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/5).
Selanjutnya pelaku secara resmi di tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapoldasu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han /48/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2018.
Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja di dampingi Kasubdit II /Cybercrime AKBP Erzoni Saragih dan Kasubbid Penmas AKBP MP. Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media di Mapoldasu, Minggu (20/5).
"HDL di tetapkan secara resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan terkait dua postingan di akun facebook miliknya, yang di duga memuat ujaran kebencian dan kebohongan," ungkap Kabid Humas Poldasu.
Selanjutnya, dalam postingan pertama tersangka menuliskan "Skenario pengalihan yang sempurna.#2019GantiPresiden, yang di duga menuding peristiwa serangan bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5) lalu, sebagai pengalihan isu. Sementara pada postingan Selanjutnya, pelaku mengunggah postingan tulisan dan foto yang menuding kerusuhan di Mako Brimob di picu Karena kitab suci milik salah satu isteri pembesuk di buang pada saat pemeriksaan. Dalam postingan tersebut, wanita dengan gelar Magister (S2) itu menambahkan tulisan "Ini dia pemicunya sodara, Kitab Al-Quran di buang ".
"Pelaku di tetapkan sebagai tersangka terkait dua postingan di akun Medsos facebook miliknya. Setelah postingannya menjadi viral, tersangka langsung menutup akun facebook miliknya. Namun, postingan itu sudah terlanjur discreenshoot netizen dan di bagikan sehingga memancing reaksi masyarakat luas," ujar Kabid Humas Poldasu.
Ditambahkannya, pada saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan menulis status tersebut pada tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
Terkait kasus tersebut, tersangka di persangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang - undang (UU) RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik juga memeriksa anak kandung tersangka Perdana Putera Darmayana dan menyita sejumlah alat bukti yaitu 1 unit handphone Iphone dan 1 SIM card milik HDL, 1 flashdisk berisi softcopy screnshot akun facebook HDL.
Ketika para awak media mempertanyakan tujuan HDL memposting tudingan tersebut, Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sik menjawab, "dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku melakukan hal tersebut secara spontan karena di dorong rasa emosinya menanggapi aksi kerusuhan di Mako Brimob dan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya, beberapa waktu lalu," ujar AKBP Titan Dirsan Atmaja.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Titan Dirsan Atmaja menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menanggapi dan memposting informasi serta berita, dengan terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
Ditegaskannya, sesuai dengan Peraturan dan perundang - undangan yang berlaku, setiap postingan di Medsos memiliki pertanggung jawaban hukum, ujar Kabid Humas Poldasu.
Dari hasil pantauan awak media, pada saat pemaparan di Mapoldasu, tersangka HDL sempat muntah - muntah dan nyaris pingsan akibat penyakit asam lambung yang Di deritanya. Untuk mendapatkan perawatan medis, petugas kemudian membawa tersangka ke Bid Dokkes Poldasu.
Rektor USU Runtung Sitepu ketika di hubungi awak Media Mitrapol.com melalui seluler, Minggu (20/5) sore membenarkan HDL merupakan Dosen Ilmu Perpustakaan USU,dan menjadi pukulan bagi pihaknya dan juga insan pendidik.
"Tertangkapnya HDL dosen USU merupakan pukulan bagi pihak USU dan dunia pendidikan yang sekarang ini pihak USU sedang gencar-gencarnya mengembalikan marwah universitas ini. Makanya saya sangat kecewa dengan kejadian ini,karena kita sedang all out semuanya untuk membangun USU dan hasilnya sekarang sangat memuaskan, namun dengan peristiwa ini sudah mencoreng kerja keras kita dan mencoreng nama baik dunia pendidikan," ujar Runtung Sitepu.
Dijelaskannya, Runtung mengaku sudah membaca akun facebook milik HDL, dan saya juga sudah menyampaikan kepada Poldasu untuk mengusutnya.
"Jadi saya juga sudah membaca status di Facebooknya itu. Memang dari kata-katanya sudah jelas memang ada unsur - unsur seolah - olah, ya, setidak - tidaknya harus di buktikan. Saya sangat mendukung terkait pemeriksaan HDL tersebut," ungkap Runtung Sitepu.
Ketika di pertanyakan apakah HDL akan di pecat sebagai dosen USU, Runtung menjawab dengan tegas, jika terbukti bersalah bisa saja di pecat dari PNS USU.
Ditambahkannya, "saat ini HDL di berhentikan Sementara dari jabatan tambahannya sebagai Kepala Arsip USU, bila nanti tidak bersalah, akan di kembalikan jabatan itu," kata Prof Runtung dengan tegas.
Dikatakannya, pimpinan USU akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun warga USU yang melakukan penyebaran paham radikalisme. "Kita tidak akan melindungi, dosen, pegawai ataupun mahasiswa yang masuk dalam paham aliran radikalisme, terorisme, termasuk ujaran kebencian, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan polisi," kata Runtung.
Reporter : tolhas pasaribu
![]() |
Penyidik Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu secara resmi menetapkan oknum Dosen di Fakultas Ilmu Perpustakaan Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiana Lubis (HDL) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan kebohongan yang diunggah di Media Sosial (Medsos) facebook miliknya.
Penetapan tersangka sesuai surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/76/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2018 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka HDL di Mapoldasu, pasca di amankan dari rumahnya jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/5).
Selanjutnya pelaku secara resmi di tahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapoldasu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han /48/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2018.
Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja di dampingi Kasubdit II /Cybercrime AKBP Erzoni Saragih dan Kasubbid Penmas AKBP MP. Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media di Mapoldasu, Minggu (20/5).
"HDL di tetapkan secara resmi di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan terkait dua postingan di akun facebook miliknya, yang di duga memuat ujaran kebencian dan kebohongan," ungkap Kabid Humas Poldasu.
Selanjutnya, dalam postingan pertama tersangka menuliskan "Skenario pengalihan yang sempurna.#2019GantiPresiden, yang di duga menuding peristiwa serangan bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5) lalu, sebagai pengalihan isu. Sementara pada postingan Selanjutnya, pelaku mengunggah postingan tulisan dan foto yang menuding kerusuhan di Mako Brimob di picu Karena kitab suci milik salah satu isteri pembesuk di buang pada saat pemeriksaan. Dalam postingan tersebut, wanita dengan gelar Magister (S2) itu menambahkan tulisan "Ini dia pemicunya sodara, Kitab Al-Quran di buang ".
"Pelaku di tetapkan sebagai tersangka terkait dua postingan di akun Medsos facebook miliknya. Setelah postingannya menjadi viral, tersangka langsung menutup akun facebook miliknya. Namun, postingan itu sudah terlanjur discreenshoot netizen dan di bagikan sehingga memancing reaksi masyarakat luas," ujar Kabid Humas Poldasu.
Ditambahkannya, pada saat pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dengan menulis status tersebut pada tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
Terkait kasus tersebut, tersangka di persangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang - undang (UU) RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik juga memeriksa anak kandung tersangka Perdana Putera Darmayana dan menyita sejumlah alat bukti yaitu 1 unit handphone Iphone dan 1 SIM card milik HDL, 1 flashdisk berisi softcopy screnshot akun facebook HDL.
Ketika para awak media mempertanyakan tujuan HDL memposting tudingan tersebut, Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sik menjawab, "dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku melakukan hal tersebut secara spontan karena di dorong rasa emosinya menanggapi aksi kerusuhan di Mako Brimob dan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya, beberapa waktu lalu," ujar AKBP Titan Dirsan Atmaja.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Titan Dirsan Atmaja menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menanggapi dan memposting informasi serta berita, dengan terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
Ditegaskannya, sesuai dengan Peraturan dan perundang - undangan yang berlaku, setiap postingan di Medsos memiliki pertanggung jawaban hukum, ujar Kabid Humas Poldasu.
Dari hasil pantauan awak media, pada saat pemaparan di Mapoldasu, tersangka HDL sempat muntah - muntah dan nyaris pingsan akibat penyakit asam lambung yang Di deritanya. Untuk mendapatkan perawatan medis, petugas kemudian membawa tersangka ke Bid Dokkes Poldasu.
Rektor USU Runtung Sitepu ketika di hubungi awak Media Mitrapol.com melalui seluler, Minggu (20/5) sore membenarkan HDL merupakan Dosen Ilmu Perpustakaan USU,dan menjadi pukulan bagi pihaknya dan juga insan pendidik.
"Tertangkapnya HDL dosen USU merupakan pukulan bagi pihak USU dan dunia pendidikan yang sekarang ini pihak USU sedang gencar-gencarnya mengembalikan marwah universitas ini. Makanya saya sangat kecewa dengan kejadian ini,karena kita sedang all out semuanya untuk membangun USU dan hasilnya sekarang sangat memuaskan, namun dengan peristiwa ini sudah mencoreng kerja keras kita dan mencoreng nama baik dunia pendidikan," ujar Runtung Sitepu.
Dijelaskannya, Runtung mengaku sudah membaca akun facebook milik HDL, dan saya juga sudah menyampaikan kepada Poldasu untuk mengusutnya.
"Jadi saya juga sudah membaca status di Facebooknya itu. Memang dari kata-katanya sudah jelas memang ada unsur - unsur seolah - olah, ya, setidak - tidaknya harus di buktikan. Saya sangat mendukung terkait pemeriksaan HDL tersebut," ungkap Runtung Sitepu.
Ketika di pertanyakan apakah HDL akan di pecat sebagai dosen USU, Runtung menjawab dengan tegas, jika terbukti bersalah bisa saja di pecat dari PNS USU.
Ditambahkannya, "saat ini HDL di berhentikan Sementara dari jabatan tambahannya sebagai Kepala Arsip USU, bila nanti tidak bersalah, akan di kembalikan jabatan itu," kata Prof Runtung dengan tegas.
![]() |
Dikatakannya, pimpinan USU akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun warga USU yang melakukan penyebaran paham radikalisme. "Kita tidak akan melindungi, dosen, pegawai ataupun mahasiswa yang masuk dalam paham aliran radikalisme, terorisme, termasuk ujaran kebencian, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan polisi," kata Runtung.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert