MITRAPOL.com - Galian C yang marak dilakukan di kota Timika, Papua telah merusak lingkungan Kota Timika dan meresahkan warga terkait galian untuk Penambangan terutama galian C, galian C tersebut sebelumnya berdasarkan Ijin dari Provinsi namun saat ini telah diprotes keras oleh Pemerintah Daerah.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Iwaka, Mimika saat ini ada 13 Unit Dum Truk dan 7Unit Eksafator diamankan di Mapolres 32 Mimika, dikarenakan belum memiliki Ijin.
Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan pada saat rapat bersama Tiga Pilar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Yohanis Bassang mengungkapkan kepada Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, S. IK. MH dan Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Windarto, serta Para Kepala OPD Pada saat Rapat bersama di Ruang rapat Bupati Mimika pada Kantor Pusat Pemerintahan Mimjka, Senin, (28/05) bahwa Pemda Mimika kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk membasmi oknum oknum yang sengaja melakukan galian C dan akan segera ditindak.
"Pak, Kapolres dan semua yang ada disini, saya katakan berbagai pekerjaan proyek saat ini sedang dalam proses Tender, dan saat ini Kami sudah punya Peraturan Daerah (Perda), Dilarang keras melakukan aktifitas yang namanya galian C," beber Bassang.
"Ijin yang dikeluarkan provinsi kami sudah protes dan perdanya sudah ada," ucapnya.
Bassang kembali menegaskan Tidak akan diperkenankan melakukan galian C dalam kota Timika, Karena galian tanah tersebut merusak lingkungan di kota timika, Papua. Bassang juga perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bersiap untuk bertindak bila diperlukan dilapangan.
"Kasatpol PP mohon siapkan pasukan untuk eksekusi". Tegas Yohanis Bassang, disamping itu juga Plt bupati ini meminta dukungan dari pihak TNI/Polri.
"Walaupun Pak, Kapolres dan Pak Dandim tidak mendukung saya tetap tindak. Sontak dijawab Kapolres dan Dandim "akan didukung". secara aturan galian C tersebut harus berjarak 300 Meter dari jembatan," Ujar nya.
Pantauan Mitrapol Aktifitas galian C saat ini masih berjalan dan bila terlambat diatasi galian yang dekat dengan jambatan tersebut dapat mengakibatkan ambruknya jembatan.
Ditempat yang sama Kapolres Mimika AKBP, Agung Marlianto, S.Ik, MH kepada Mitrapol membenarkan adanya 13 Unit Dum Truk dan 7 Unit excavator yang diamankan Polres Mimika, "ya benar, Itu Sifatnya Pembinaan, kita akan sampaikan ke perusahaan agar dilakukan pembinaan, pertama aspek legalitasnya harus dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana layaknya operasional penambangan," tutupnya.
Reporter : qodri
![]() |
Yohanis Bassang |
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Iwaka, Mimika saat ini ada 13 Unit Dum Truk dan 7Unit Eksafator diamankan di Mapolres 32 Mimika, dikarenakan belum memiliki Ijin.
Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan pada saat rapat bersama Tiga Pilar melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Yohanis Bassang mengungkapkan kepada Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, S. IK. MH dan Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Windarto, serta Para Kepala OPD Pada saat Rapat bersama di Ruang rapat Bupati Mimika pada Kantor Pusat Pemerintahan Mimjka, Senin, (28/05) bahwa Pemda Mimika kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk membasmi oknum oknum yang sengaja melakukan galian C dan akan segera ditindak.
"Pak, Kapolres dan semua yang ada disini, saya katakan berbagai pekerjaan proyek saat ini sedang dalam proses Tender, dan saat ini Kami sudah punya Peraturan Daerah (Perda), Dilarang keras melakukan aktifitas yang namanya galian C," beber Bassang.
"Ijin yang dikeluarkan provinsi kami sudah protes dan perdanya sudah ada," ucapnya.
Bassang kembali menegaskan Tidak akan diperkenankan melakukan galian C dalam kota Timika, Karena galian tanah tersebut merusak lingkungan di kota timika, Papua. Bassang juga perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bersiap untuk bertindak bila diperlukan dilapangan.
"Kasatpol PP mohon siapkan pasukan untuk eksekusi". Tegas Yohanis Bassang, disamping itu juga Plt bupati ini meminta dukungan dari pihak TNI/Polri.
"Walaupun Pak, Kapolres dan Pak Dandim tidak mendukung saya tetap tindak. Sontak dijawab Kapolres dan Dandim "akan didukung". secara aturan galian C tersebut harus berjarak 300 Meter dari jembatan," Ujar nya.
Pantauan Mitrapol Aktifitas galian C saat ini masih berjalan dan bila terlambat diatasi galian yang dekat dengan jambatan tersebut dapat mengakibatkan ambruknya jembatan.
Ditempat yang sama Kapolres Mimika AKBP, Agung Marlianto, S.Ik, MH kepada Mitrapol membenarkan adanya 13 Unit Dum Truk dan 7 Unit excavator yang diamankan Polres Mimika, "ya benar, Itu Sifatnya Pembinaan, kita akan sampaikan ke perusahaan agar dilakukan pembinaan, pertama aspek legalitasnya harus dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana layaknya operasional penambangan," tutupnya.
Reporter : qodri
:
comment 0 komentar
more_vert