MASIGNCLEANSIMPLE101

KWH Listrik Dipindah, P2TL PT PLN Babel Cekik Pelanggan

MITRAPOL.com – Adanya aksi pemutusan rampung KWH pelanggan oleh P2TL PT. PLN Persero atas nama Mujiono, warga Desa Merawang Kabupaten Bangka Induk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, menuai protes konsumen.

Rumah dimana KWH meter sebelum dipindahkan

Apalagi dasar pemutusan ini sepertinya tidak berprikemanusiaan dan prikeadilan dengan denda yang mereka tuliskan di atas kertas atas nama pelanggan itu jumlahnya jelas tidak masuk akal, dan terkesan ada unsur pemerasan terhadap konsumen yang mencapai Rp 7 juta.

Jika kita analisa pihak P2TL PLN ini sepertinya ada unsur upaya pemerasan terhadap pelanggannya, pemerasan bertopeng hukum. Bahkan yang lebih mengherankan lagi KWH meter prabayar ada dikarenakan biaya beban sampai 3 kali perkalian.

Hal itu bermula dari laporan pelanggan atas nama Mujiono kepada awak media. Namun saat dikonfirmasi ke pihak PT. PLN Rayon Pangkalpinang, Manajer Rayon M. Riky S ternyata tidak ada ditempat, dan bertemu dengan petugas P2TL yang bernama Rifky.

Menurut keterangan Rifky bahwa pelanggan telah melakukan kesalahan pelanggaran dengan memindahkan KWH meter tanpa melapor ke pihak PLN.
“Karena itu ada administrasinya dan telah merugikan pihak PT. PLN Babel dan ada UUD nya dari Kementerian ESDM,” kata Rofki, namun saat ditanya UUD Nomor berapa Rifky tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan kemudian malah meminta agar wartawan menunjukkan kepadanya surat tugas serta ID Cardnya.

Jika kita analisa dan coba bayangkan posisi KWH meter prabayar ini berada dirumah milik pelanggan yang terbuat dari bahan material papan.

Sementara terpisah, Mujiono selaku pelanggan KWH Listrik menjelaskan, lalu apa salahnya jika ada rezeki pelanggan ingin punya rumah beton yang dibangun disebelah rumahnya yang lama dan lebih layak lagi.

“Peraturan PLN ini jelas buatan manusia ada peraturan tentu ada kebijakan, terkecuali peraturan Tuhan yang tidak bisa diubah namun masih ada juga pengecualiannya,” ucapnya dengan kesal.

Masih katanya, lagi pula dari rumusnya pihak PLN dirugikan apakah pelanggan ini mencuri listrik atau telah melalaikan penggelapan data. Kasus ini hanya merupakan pelanggaran administrasi dan jelas tidak merugikan pihak PLN.

“Namun yang jelas selama ini pihak PLN Babel lah yang telah banyak merugikan konsumen pelanggan pemakai listrik,” beber Mujiono.

Namun benar apa kata pepatah "semut diseberang lautan jelas kelihatan, tapi gajah dipelupuk mata tidak kelihatan".

Yang diketahui selama ini pihak PLN sering mengeluarkan sambungan baru tanpa material, tambah Mujiono. Pihak PT. PLN cuma memberikan KWH meter saja seperti salah satu contoh pemasangan tahun 2017 yang lalu di daerah Dusun Bukit Tobak Desa Silip Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka Induk.

Rumah KWH meter sesudah dipindahkan

“Pelanggan dibebani harus membeli sendiri aksesoris KWH meter seperti kabel SR ukuran 2x10 mm, MCB pembatas arus, SWC dan parcing konektor. Koq pihak PLN wilayah serta area Bangka sepertinya tutup mata, cuma bisa cari-cari kesalahan konsumen dan masih banyak lagi kasus-kasus di daerah Kabupaten Bangka. Pihak PLN yang merugikan konsumen,” tandas Mujiono meluapkan amarahnya.

Penulis : tim
:
Unknown