MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Sengketa Tanah, Kapolres Langkat Gelar Mediasi dengan Pihak Masyarakat dan PT Amal Tani

MITRAPOL.com - Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, SIK, Msi dan Pemkab Langkat gelar mediasi terkait sengketa tanah antara kelompok tani dengan pihak PT Amal Tani Desa Sebertung Kecamatan Serapit bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat yang di pimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, SIK, Msi, Jum'at (1/6) lalu sekitar pukul 09.30 Wib.


Hadir dalam mediasi tersebut Asisten I Pemkab Langkat Abdul Karim, mewakili Kanwil BPN Langkat Kasi Perhubungan BPN Sucipto dan Kasi Ukur dan pemetaan Wahyu Daniel, Kabag Ops Polres Langkat Kompol Arifin Marpaung, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP Syahril Efendi, SH,Camat Serapit Endemia,SE, ketua penerima kuasa kelompok tani Desa Sebertung Muhamad Said, Wakil Ketua penerima kuasa Bram Wijaya Sembiring, perwakilan kelompok tani sebanyak 6 orang, Humas PT Amal Tani Darul Iman Hutabarat, Kapolsek Bahorok AKP Tarmiji Lubis, Kanit Tipidter Polres Langkat IPTU Bram Chandra, Kades Sumberjaya Giatno, Kades Sebertung Zulkarnaen.

Muhamad Said selaku ketua penerima kuasa kelompok tani desa sebertung di dampingi Bram Wijaya menyampaikan pendapat dan tuntunannya dalam mediasi tersebut mengatakan "Kami dari masyarakat mengharapkan agar mediasi hari ini, Jum'at (1/6) menghasilkan keputusan yang memiliki legalitas yang pasti untuk kepentingan rakyat, karena masyarakat sudah puluhan tahun telah di rugikan oleh pihak PT Amal Tani (dahulu PT Tanjung Putri).

"Masyarakat memperjuangkan tanah tersebut karena memiliki legalitas berupa sertifikat," ujar Muhamad Said.

Selanjutnya Manager PT Amal Tani Krispinus PA di dampingi Humas PT Amal Tani Darul Iman Hutabarat mengatakan : Pihak PT Amal Tani bukan merampas hak masyarakat, "karena tanah tersebut milik PT Amal Tani di karenakan pihak PT Amal Tani memiliki HGU yang sah. Pihak PT Amal Tani bersedia apabila sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum sehingga ada kepastian hukum yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan," ujar Krispinus, PA.

Dalam hal tersebut pihak Pemkab Langkat Asisten I Abdul Karim yang di dampingi BPN Langkat Sucipto menyarankan agar permasalahan tersebut di bawa kejalur hukum agar ada kepastian hukum yang jelas dan kuat, tegas Abdul Karim.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto, SIK, Msi mengatakan dalam arahannya agar kedua belah pihak baik kelompok tani dan dan PT Amal Tani tetap menjaga situasi Kabtibmas agar tetap kondusip dan dalam hal ini Polri memiliki kewajiban antara lain menegakkan, melindungi melayani dan mengayomi juga memelihara Harkamtibmas dan apabila ada pelanggaran hukum Polri akan bertindak tegas sesuai aturan, ujar mantan Kapolres Batu Bara.



Diakhir mediasi tersebut akhirnya di sepakati agar permasalahan sengketa tanah antara pihak PT Amal Tani dengan pihak kelompok Tani diselesaikan melalui jalur hukum.

Reporter : tolhas pasaribu
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)