MITRAPOL.com - Program Pemerintahan Jokowi-JK adalah dengan membangun desa pinggiran. Dan program ini sudah hampir berjalan selama kurang lebih empat tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sudah hampir sekitar 7.777 desa seluruh Indonesia menikmati pembangunan yang di ambil dari APBN dan APBD setiap tahunnya yang di gulirkan oleh pemerintah melalui kementrian desa.
Namun sangat di sayangkan bila pekerjaan pembangunan yang di desa di kerjakan oleh Kades asal jadi dan tidak melihat ketahanan dari pekerjaan tersebut dan tanpa plang proyek. Hal ini terjadi di Desa Namanjahe kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pantauan mitrapol.com seperti pekerjaan Rabat beton yang ada di dusun polka, dusun pondok 8/tanjung langkat kampung baru satu bulan di kerjakan sudah pada retak-retak terkesan di kerjakan asal jadi.
Salah seorang warga yang berinisial BL, (45), mengatakan sangat kecewa dengan kinerja Kades dan perangkatnya yang terkesan tanpa melihat kualitas dari bangunan tersebut dan kami sebagai warga tidak tahu berapa nilai proyek yang di kerjakannya bang, ujar BL (45).
Kades Jumaat ketika di konfirmasi oleh mitrapol.com, Rabu (18/7) di salah satu warung kopi di tanjung langkat mengatakan, untuk papan proyek ada sudah saya pasang seperti di dusun polka namun di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan untuk pekerjaan rabat beton yang pecah/retak di dusun pondok delapan/tanjung langkat itu di lewati oleh truk karene baru satu hari di kerjakan dan saya sudah saya kleim kewarga yang melangsir sawit untuk memperbaikinya, ujar Kades Jumaat.
Ketika di pertanyakan kenapa di pecahkan dan pelakunya siapa, kades menjawab kalau dirinya sudah tahu sudah didenda.
Kades Jumaat juga menjelaskan mengenai plang proyek yang belum di pasang dengan santai, Akan saya pasang dengan segera.
Masyarakat sangat menyayangkan pernyataan Kades yang tidak mengindahkan tentang Peraturan yang sudah di atur dalam perundang-undangan.
Dari pekerjaan proyek dana desa yang di ambil dari APBN dan APBD Kades Namanjahe Jumaat di duga telah mengangkangi Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012. Di mana dalam regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek. Tidak di cantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat transparasi yang di tuangkan pemerintah dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dan dari pantauan mitrapol.com pekerjaan rabat beton di dusun polka, pondok perumnas /tanjung langkat kampung di kerjakan asal jadi dan di minta kepada Inspektorat kabupaten langkat dan APIP untuk memeriksa seluruh pekerjaan Fisik proyek desa yang menggunakan Dana Desa di desa Namanjahe kecamatan Salapian jangan hanya memeriksa administrasinya saja.
Reporter : tolhas pasaribu
![]() |
Sudah hampir sekitar 7.777 desa seluruh Indonesia menikmati pembangunan yang di ambil dari APBN dan APBD setiap tahunnya yang di gulirkan oleh pemerintah melalui kementrian desa.
Namun sangat di sayangkan bila pekerjaan pembangunan yang di desa di kerjakan oleh Kades asal jadi dan tidak melihat ketahanan dari pekerjaan tersebut dan tanpa plang proyek. Hal ini terjadi di Desa Namanjahe kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pantauan mitrapol.com seperti pekerjaan Rabat beton yang ada di dusun polka, dusun pondok 8/tanjung langkat kampung baru satu bulan di kerjakan sudah pada retak-retak terkesan di kerjakan asal jadi.
Salah seorang warga yang berinisial BL, (45), mengatakan sangat kecewa dengan kinerja Kades dan perangkatnya yang terkesan tanpa melihat kualitas dari bangunan tersebut dan kami sebagai warga tidak tahu berapa nilai proyek yang di kerjakannya bang, ujar BL (45).
Kades Jumaat ketika di konfirmasi oleh mitrapol.com, Rabu (18/7) di salah satu warung kopi di tanjung langkat mengatakan, untuk papan proyek ada sudah saya pasang seperti di dusun polka namun di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan untuk pekerjaan rabat beton yang pecah/retak di dusun pondok delapan/tanjung langkat itu di lewati oleh truk karene baru satu hari di kerjakan dan saya sudah saya kleim kewarga yang melangsir sawit untuk memperbaikinya, ujar Kades Jumaat.
Ketika di pertanyakan kenapa di pecahkan dan pelakunya siapa, kades menjawab kalau dirinya sudah tahu sudah didenda.
Kades Jumaat juga menjelaskan mengenai plang proyek yang belum di pasang dengan santai, Akan saya pasang dengan segera.
Masyarakat sangat menyayangkan pernyataan Kades yang tidak mengindahkan tentang Peraturan yang sudah di atur dalam perundang-undangan.
Dari pekerjaan proyek dana desa yang di ambil dari APBN dan APBD Kades Namanjahe Jumaat di duga telah mengangkangi Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012. Di mana dalam regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan proyek. Tidak di cantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat transparasi yang di tuangkan pemerintah dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
![]() |
Dan dari pantauan mitrapol.com pekerjaan rabat beton di dusun polka, pondok perumnas /tanjung langkat kampung di kerjakan asal jadi dan di minta kepada Inspektorat kabupaten langkat dan APIP untuk memeriksa seluruh pekerjaan Fisik proyek desa yang menggunakan Dana Desa di desa Namanjahe kecamatan Salapian jangan hanya memeriksa administrasinya saja.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert