![]() |
Khairil saat memperlihatkan salah satu bukti-bukti didepan awak media |
Hal ini membuat Kuasa Hukum Dolo Dg Lurang Muhammad Khairil kembali mengungkit, skandal penjualan Lahan Negara yang sempat memudar tanpa ada respon baik dari kepolisian yang konon sudah ditangani penyidik dalam hal ini (Tipikor).
Dimana juga Khairil mengatakan lewat Whatsappnya kepada Mitrapol.com, dan menyebutkan kasus penjualan lahan Negara tersebut kini, diketahui adanya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa beberapa saksi di Warkop Lorongta' jalan Andi Pangerang Pettarani, beberapa hari lalu, seperti menurutnya ini perlu dipertanyakan kembali, ujarnya, Jumat malam, (09/08/2018).
Khairil menambahkan dan menilai jika kasus skandal lahan negara ini masih menyimpan misteri tentang terjualnya tanah tersebut.diantaranya rincik dan sporandik yang diduga dipalsukan hingga diperjual belikan yang luas tanahnya kurang lebih 6 ha, di wilayah Barombong, yang diduga beberapa pejabat yang terlibat.
"Diketahui salahsatu Camat Tamalate Makassar (kala itu),dan ada juga diduga dari pihak Notaris, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terlibat ikut andil dalam penjualan lahan tersebut," bebernya.
Khaeril mengatakan, bahwa Camat Tamalate, waktu itu Hasan Sulaiman, tidak sendiri melakukan namun diduga ada sekitar 10 orang yang terlibat, termasuk Lurah Barombong, Sekcam (yang sekarang Camat Tamalate), dari Notaris, serta BPN Makassar, yang beralamat di Jalan. Pettarani tersebut.
"Mereka mereka semua itu ikut serta melegalkan penjualan aset negara berupa objek tanah negara menjadi tanah milik adat dengan berdasarkan surat keterangan tanah/ rincik aspal dan AJB yang tidak jelas penerbitannya bernomor 349/2017 pada tanggal 18 agustus 2017. Sampai saat ini tinggal menunggu keterangan dari pihak kanwil BPN terkait SK redistribusi diatas lahan tersebut," pungkasnya.
Sementara Khairil juga menyatakan bahwa Kasus ini sudah ditangani unit 4 tipikor Polrestabes sejak bulan maret 2018 namun hingga saat ini, blm ada kejelasan selain kata menunggu disposisi dari divisi bidang SK redistribusi kanwil ATR/ BPN Propinsi Sulawesi Selatan.
Kerja unit Tipikor Polrestabes dipertanyakan mengapa karena mereka kurang paham tentang perkara tanah dan dokumen tanah,padahal sangat jelas kalau Negara sudah dirugikan sebesar Rp.17 Milyar dengan hilangnya aset tersebut, maka dari itu dia berjanji akan terus diawasi dan tetap akan memberitakan tiap ada informasi yang dia dapat.
"Jadi ini kasus akan terus berlanjut sampai ada titik terangnya dan keputusannya apa ??." jelas Khairil.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert