MITRAPOL.com - Masih ingat tempat usaha rumah bernyanyi Lyrics Karaoke yang berlokasi di Jalan Pelita Raya, kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang selama ini beroperasi diduga menyalahi Peraturan Daerah Kota Makassar, lantaran diduga memiliki izin yang sudah kadaluwarsa.
Menyikapi hal tersebut, Mantan Plt. Sekda Kota Makassar yang kini Kadisprindag Kota Makassar, Drs.A.Muh.Yasir ini menyampaikan bahwa sejak awal Disprindag sudah menindaklanjuti dengan menurunkan tim ketempat tersebut untuk melakukan investigasi (Sidag).ungkapnya beberapa hari lalu.
Dino, Manager Lyrics Karaoke membeberkan jika pihaknya memiliki sejumlah berkas izin dari pihak Disprindag.
"Iya ada semua pak lengkap," kata Dino, saat dikonfirmasi awak media.Minggu.(26/08/2018)
Dimana dikatakan dalam berita mitrapol.com bahwa Pihak Disprindag beberapa waktu lalu, telah memeriksa semua legalitas usaha yang dimiliki seperti SITU, SIUP dan TDP semuanya sudah habis masa berlakunya alias Kadaluwarsa sejak bulan April 2018.
Ia menambahkan telah memberikan teguran agar pihak manajemen segera memperpanjang legalitas usahanya serta telah beroperasi selama empat bulan dengan Izin yang sudah mati.
"Sumpah Demi Allah, saya tidak pernah mengeluarkan izin apa lagi memberikan izin langsung dari pihak Usaha Lyrics Karaoke Family," terang Yasir saat dikonfirmasi mitrapol.com lewat hpnya.
Ditempat terpisah, A. Engka, Kabid Pelayanan Peizinan Non Tehnis mengungkapkan bahwa PTSP telah melakukan rapat bersama di kantor Disperindang Kota terkait pelanggaran Lyrics Karaoke Family di Pelita, yang dihadiri oleh SKPD lainya seperti Dinas PM-PTSP, Dinas Pariwisata Dinas, Perhubungan Kota, Satpol PP, PD. Parkir, Kapolsek Rappocini, Asosiasi AUHM, Manajemen Lyrics Pelita serta Media.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama hasil rapat memutuskan, Manajemen Lyrics segera berkordinasi dengan PM-PTSP tentang perpanjangan/perubahan nama kepemilikan.
"Sementara Dinas Perhubungan segera melakukan survey apakah Lyrics wajib amdal lalin atau tidak, Manajemen Lyrics agar segera berkordinasi dengan PD. Parkir tentang pengaturan parkir dan menetapkan jukir, serta berdasarkan fakta rapat izin berupa SIUP TDP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan (PTSP)," ungkap Engka.
Menurut Pemerintah dalam hal ini Disperindag, jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apa lagi memberikan izin langsung dari pihak Usaha Lyrics Karaoke Family.
Lalu, siapakah yang mengeluarkan Izin Usaha Lyrics Karaoke di Jalan Pelita Raya tersebut?
Reporter : mirwan
Menyikapi hal tersebut, Mantan Plt. Sekda Kota Makassar yang kini Kadisprindag Kota Makassar, Drs.A.Muh.Yasir ini menyampaikan bahwa sejak awal Disprindag sudah menindaklanjuti dengan menurunkan tim ketempat tersebut untuk melakukan investigasi (Sidag).ungkapnya beberapa hari lalu.
Dino, Manager Lyrics Karaoke membeberkan jika pihaknya memiliki sejumlah berkas izin dari pihak Disprindag.
"Iya ada semua pak lengkap," kata Dino, saat dikonfirmasi awak media.Minggu.(26/08/2018)
Dimana dikatakan dalam berita mitrapol.com bahwa Pihak Disprindag beberapa waktu lalu, telah memeriksa semua legalitas usaha yang dimiliki seperti SITU, SIUP dan TDP semuanya sudah habis masa berlakunya alias Kadaluwarsa sejak bulan April 2018.
Ia menambahkan telah memberikan teguran agar pihak manajemen segera memperpanjang legalitas usahanya serta telah beroperasi selama empat bulan dengan Izin yang sudah mati.
"Sumpah Demi Allah, saya tidak pernah mengeluarkan izin apa lagi memberikan izin langsung dari pihak Usaha Lyrics Karaoke Family," terang Yasir saat dikonfirmasi mitrapol.com lewat hpnya.
Ditempat terpisah, A. Engka, Kabid Pelayanan Peizinan Non Tehnis mengungkapkan bahwa PTSP telah melakukan rapat bersama di kantor Disperindang Kota terkait pelanggaran Lyrics Karaoke Family di Pelita, yang dihadiri oleh SKPD lainya seperti Dinas PM-PTSP, Dinas Pariwisata Dinas, Perhubungan Kota, Satpol PP, PD. Parkir, Kapolsek Rappocini, Asosiasi AUHM, Manajemen Lyrics Pelita serta Media.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama hasil rapat memutuskan, Manajemen Lyrics segera berkordinasi dengan PM-PTSP tentang perpanjangan/perubahan nama kepemilikan.
"Sementara Dinas Perhubungan segera melakukan survey apakah Lyrics wajib amdal lalin atau tidak, Manajemen Lyrics agar segera berkordinasi dengan PD. Parkir tentang pengaturan parkir dan menetapkan jukir, serta berdasarkan fakta rapat izin berupa SIUP TDP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan (PTSP)," ungkap Engka.
Menurut Pemerintah dalam hal ini Disperindag, jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apa lagi memberikan izin langsung dari pihak Usaha Lyrics Karaoke Family.
Lalu, siapakah yang mengeluarkan Izin Usaha Lyrics Karaoke di Jalan Pelita Raya tersebut?
Reporter : mirwan
:
comment 0 komentar
more_vert