MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Kutipan Dana Komite Sekolah, Ini Klarifikasi Kepala SMAN I Tiga Panah

MITRAPOL.com – Setelah ramai diberitakan tentang adanya dugaan kutipan uang sumbangan melalui komite sekolah guna kepentingan biaya program sekolah dengan jumlah Rp 717.000 per siswa pada awal tahun ajaran 2017. Kepala SMAN I Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo, Sumatera Utara langsung mengklarifikasi hal tersebut.

Kepala SMAN I Tiga Panah J. Karo Karo (tengah) saat di konfirmasi, Selasa (7/8).

“Tanpa adanya bantuan dari orangtua siswa maka semua program sekolah tidak dapat di sukseskan. Seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Karo juga melakukan hal yang sama dengan nama kutipan sumbangan pembinaan pendidikan, yang sesuai dengan Permendikbud pasal 1 nomor 4 tahun 2017,” beber J. Karo Karo Kepala SMAN I Tiga Panah saat ditemui, Selasa (7/8).

Tak ingin dituding, dirinya menyatakan bahwa pungutan yang ad di SMAN I Tiga Panah ini di kutip hanya kepada kelas 10. Dan itu di lakukan sekali saja sampai mereka tamat sekolah. “Pihak sekolah mengajukan biaya program sekolah kepada komite untuk di rapatkan dengan orangtua murid dan di paparkan pada saat rapat komite dengan para orangtua murid. Sehingga tercapailah kata mufakat dengan bersedia membayar uang sumbangan sebesar Rp. 717.000 per siswa sesuai dengan jumlah yang di ajukan oleh pihak sekolah kepada komite dan ini di sebut sumbangan,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, walaupun nilai nominalnya telah di tentukan terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah rapat komite dengan orangtua siswa. Namun tetap disebut sumbangan dan di setujui oleh rapat, dalam rapat itu mesti ada tawar menawar.

J. Karo Karo menekankan jangan hanya kepada SMAN I Tiga Panah saja yang di konfirmasi tentang pengutipan-pengutipan uang komite. Menurutnya semua SMA atau SMK di tanah Karo ini pun melakukan hal yang sama. (baca juga : Diduga Kutip Dana per Siswa, SMAN 1 Tiga Panah Langgar Permendikbud Nomor 75)

Selain itu, dirinya pun mengapresiasi atas kunjungan konfirmasi MITRAPOL.com, terhadap kemajuan sekolah di wilayah Kabupaten Karo. “Karena konfirmasi ini merupakan hal yang termaktub dalam kode etik jurnalistik, dimana seorang wartawan harus berimbang dalam memberitakan. Ini juga merupakan langkah untuk memajukan mutu anak didik di seluruh tanah Karo dan membuka mata orangtua siswa guna memotivasi anak-anak mereka agar bersekolah,” imbuhnya.

Ketika di singgung mengenai pengadaan baju seragam yang di jahit di Jalan Samura, J. Karo Karo mengakui dengan pasti, bahwa mitra sekolah mengajukan kerjasama guna pengadaan seragam sekolah dan kami selaku pihak sekolah menyanggupi untuk mengarahkan para murid datang ke tempat mitra tersebut guna pengadaan baju batik seragam sekolah.

“Bagi siswa yang kurang mampu di kenakan biaya sumbangan Rp 500 ribu persiswa dan bagi siswa yang mampu di kenakan Rp 900 ribu persiswa, gunanya untuk menutupi siswa yang kurang mampu. Dan uang sumbangan ini di gunakan untuk membayar honor tenaga TU, transportasi operator komputer, transportasi guru honor, gaji dan transportasi guru tidak tetap, honor tenaga kebersihan, honor dan transportasi tenaga perpustakaan dan penjaga sekolah. Sedangkan guru honor di gaji oleh APBD Provinsi,” tukasnya yang juga di benarkan oleh Bendahara Komite Sekolah.

Reporter : rinaldi pandia
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)