MITRAPOL.com - Sidang putusan gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Papua, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh 5 pasangan calon. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman. Senin ( 17/9/2018).Jl. Medan Merdeka Barat.
Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa kelima paslon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Hal ini sesuai dengan pasal 158 dalam point B yang menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
"Untuk kabupaten Mimika batas maksimal selisih suara adalah 2.741 suara," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum dalam putusannya.
Hakim dalam putusannya juga menjelaskan mengapa sidang pada tanggal 3 September 2018 lalu perlu dilakukan. "Sidang pada 3 September 2018 dianggap penting untuk mengetahui keabsahan SK dari 8 KPPS yang dipermasalahkan," ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan hukum.
Lebih lanjut hakim menyatakan, Setelah memeriksa SK KPPS pada tanggal 3 September 2018, telah membuat terang bahwa SK ada dan sah. " Keterlambatan tidak berarti KPPS ilegal. Menurut mahkamah hal ini tidak bertentangan. Saat pelaksanaan tidak ada laporan dan seluruh petugas telah diambil sumpah. Sehingga SK adalah sah," ujar majelis hakim.
Kelima paslon yang ditolak permohonannya antara lain, Paslon nomor urut 1, Petrus Yanwarin – Alpius Edoway (Petraled) dengan nomor perkara 68/PHP.BUP-XVI/2018 dan kuasa hukum Raimondus Ronald Welafubun, S.H. dan Zainal Sukri, S.H.
Paslon nomor urut 2, Robertus Waraopea dan Albert Bolang (RnB) kuasa hukum Laode M. Rusliadi, S.H., dan Jimmy Buwana, S.H. dengan nomor perkara 51/PHP.BUP-XVI/2018.
Paslon nomor urut 3, Wilhelmus Pigai dan Athanasius Allo Rafra (Musa) dengan nomor perkara 52/PHP.BUP-XVI/2018, kuasa hukum Haris Azhar, S.H. M.A., dkk.
Paslon nomor urut 4, Hans Magal – Abdul Muis (Ham) dengna nomor perkara 53/PHP.BUP-XVI/2018 dan kuasa hukum Arsi Divinubun, S.H.,M.H., dkk. Paslon nomor urut 7, Philipus B. Wakerkwa – H. Basri (Philbas) dengan nomor perkara 67/PHP.BUP-XVI/2018 dan kuasa hukumnya, Ambrosius Lamera, S.H.
Sementara itu untuk pimpinan sidang MK selaku ketua Anwar Usman dan Aswanto (Anggota), Saldi Isra (Anggota), Manahan MP Sitompul (Anggota), Suhartoyo (Anggota), Wahiduddin Adams (Anggota), I Dewa Gede Palguna (Anggota) , Enny Nurbaningsih (Anggota) dengan panitera pengganti Alboin Pasaribu dan Suryo Gilang Romadlon .
Sempat terlihat Robertus Waropea dan Wilhelmus Pigay meninggalkan ruangan sidang ketika hakim membacakan putusan yang menolak gugatan mereka.
Sementara itu, Bupati Mimika terpilih Eltinus Omaleng yang didampingi Wakilnya, Johannes Rettob usai putusan sidang mengatakan bahwa kemenangan tersebut merupakan hadiah istimewa bagi tim besar Omtob yang selama ini berjuang tanpa mengenal lelah.
"Sudah berakhir segala macam dari percobaan sampai saat ini ! Masyarakat lebih senang, kita lebih mantap lagi dengan putusan ini. Sejak awal saya sudah minta mereka untuk tidak usah gugat. Tapi sekarang kami tetap akan merangkul mereka untuk membangun Mimika kedepannya. Memang kemarin kita berbeda-beda, tapi sekarang harus menjadi satu, jangan lagi terkotak-kotak," imbuhnya."
desi
:
comment 0 komentar
more_vert