MITRAPOL.com - Terkait kasus lakalantas yang terjadi di jalan kapuk kamal RW, 08 Tegal Alur Jakarta Barat pengemudi Dump truck dengan pengendara sepeda motor sudah selesai dengan musyawarah bersama antara pihak perusahaan dengan warga untuk Aturan jam Lintas yang di sepakati mulai operasional untuk melalui di wilayah Tegal Alur sekitar mulai pukul 21.00 wib hingga pukul 05.00 wib Jakarta,Senin( 17/09/18).
Dengan jam lintas yang telah disepakati mulai pukul 21.00 Wib - 05.00 Wib, dengan melalui Rapat di kantor Polsek kalideres Jakarta barat, yang di hadiri oleh sepuluh perusahaan terkait, seluruh stacholder, beserta tokoh masyarakat, pada kamis 13 lalu.
Kemudian dilanjutkan Rapat konsolidasi yang kedua diadakan di kantor Walikota Jakarta Barat membahas Aspirasi Warga terhadap Agung Sedayu group
Menurut Sarbani Misar RW 015, menjelaskan , "Dalam musyawarah itu kita, para tokoh masyarakat yang hadir, mewakili warga Tegal Alur beserta tokoh masyarakat RT/RW meminta kepada pihak perusahaan kontraktor Agung Sedayu group agar mengikuti Aturan Lalulintas Mulai pukul 21.00 wib sampai 05.00 wib agar tidak menggangu pengendara lain yang dimana Wilayah itu jalur perlintasan, sempit, dan mengurangi kemacetan serta hal hal Yang tidak di inginkan ucapnya,Sarbani saat di temui di kediamannya.
Lanjut Sarbani berkata , tadi sekitar pukul 09 pagi kita pun sudah adakan Rapat kedua. Di kantor Walikota untuk Konsolidasi keinginan Warga, yang di hadiri oleh perwakilan Walikota, kapolsek Cengkareng, kapolsek kalideres, pihak perusahaan, Agung Sedayu group yang diwakili oleh pekerjanya karna pak Edi Borneo tidak hadir orang yang di percaya oleh agung Sedayu group,” kata Sarbani
Dalam Rapat itu membahas pernyataan sikap Warga Tegal Alur dengan isi penyampaian sebagai berikut, menolak adanya Dum truck angkutan tanah serta bahan Proyek lainnya beroperasi disiang hari melalui jalan kapuk Kamal dan jalan kamal raya , meminta pemerintah menetapkan aturan Permanen Yakni jam Operasional terhadap angkutan Truk tanah dan bahan proyek lain disiang hari.
Selain itu juga Warga meminta kepada pihak pengembang Agung Sedayu group untuk memperhatikan kepada Masyarakat yang terkena dampak Polusi Udara penyakit ISPA, Sesak Nafas, akibat debu jalanan.
Warga meminta juga terhadap pemerintah DKI untuk segera mungkin membuat Jalur Hijau atau Pelestarian di sepanjang jalur kamal (Rw 01, 08, 012 wilayah tegal alur).
Menyampaikan juga dalam surat pernyataan sikap warga tegal alur, melalui, forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) agar pihak kepolisian (Polda Metro Jaya ) menempatkan Anggota nya guna mengatur lalulintas di jalan kapuk kamal dan memberikan sanksi tegas terhadap pengendara angkutan tanah Yang melanggar hukum yang melintas wilayah kapuk kamal dan kamal Raya, menindak pengemudi yang Ugal ugalan agar tak terjadi korban terhadap pejalan kaki serta pengendara motor menjadi korban meninggal di sekitar lokasi kapuk Kamal dan kapuk raya.
bernama Abdullah (28) warga Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, tewas mengenaskan, lantaran tertabrak dan terlindas oleh truk pengangkut tanah di Jalan Kapuk Kamal di wilayah RW 08, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Serta menindaklanjuti pengendara truk angkutan tanah yang tidak layak bagi kendaraan beberapa waktu lalu sebelum kejadian lakalantas,” kata Sarbani
Sukemy
:
comment 0 komentar
more_vert