MITRAPOL.com - Bertempat di Sekretariat Media Center KIP Aceh, Minggu (13/11/2016) Komisi Independen pemilihan Aceh menggelar konferensi Pers terkait dugaan persoalan hukum yang ditudingkan oleh LSM MaTa dan YARA kepada KIP Aceh.
![]() |
Sekretaris KIP Aceh Darmansyah |
Sekretaris KIP Aceh Darmansyah yang didampingi Kabag dan Kasubbag KIP Aceh menegaskan bawa keseluruhan persoalan yang ditudingkan dan diduga melanggar hukum, sama sekali tidak mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada di Aceh.
"Semua tahapan pilkada tidak terganggu dengan isu ini, kalau ada yang meragukan kami siap membuktikannya, kami harap konferensi pers ini dapat menjawab semua tudingan tersebut, kami juga siap menerima Inspektorat dan kejaksaan untuk melakukan audit terkait tunjangan ganda dan tuduhan lain kepada dua puluh dua PNS daerah yang diperkerjakan disekretariat KIP secara transparan,” papar Darmansyah.
Kami juga, lanjutnya, menjelaskan bahwa tunjangan dan pengadaan mobil sewa telah sesuai mekanisme yang berlaku. “Adapun tuduhan pengutipan uang kepada pegawai pindahan dan pelantikan pejabat tidak pernah dilakukan dan keseluruhan pegawai juga sudah membuat pernyataan jauh sebelum mencuatnya kasus ini ke publik, kasus perpindahan pegawai Aceh Barat ke kota Banda Aceh sudah diselesaikan secara internal,” ujarnya.
“Bahwa terkait dengan berbagai macam tuduhan yang diberikan kepada saya selama ini, sesungguhnya berpangkal pada persoalan pemberhentian PPK, Sekretaris ULP dan Pokja ULP yang keseluruhan pemberhentian tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Internal KPU, namun saya sangat mengapresiasi langkah mereka untuk melakukan langkah hukum ke PTUN sehingga nanti persoalan ini akan diselesaikan di PTUN,” tandasnya. bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert