MASIGNCLEANSIMPLE101

Tergiur Upah Rp 20 Ribu dan Sabu Gratis, Pengedar Narkoba Ini Dibekuk Polisi Cisauk

MITRAPOL.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan pada Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 00.10 WIB telah berhasil menangkap seorang tersangka penyalahguna atau pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku tersebut berada di Jl. Raya Muncul, Cisauk, Kota Tangerang Selatan.

Barang bukti sabu (inzet) Tersangka Haerudin Sembiring Melala

Pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut adalah Haerudin Sembiring Melala alias Begeng bin Alm Abdul Kadir (31) alamat tinggal di KP. Kademangan Jl. Haji Saat RT 002/01 Kademangan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang telah di temukan dan telah diamankan oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan antara lain 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan Kristal Putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 gram, dan 1 unit Handphone merk Samsung Duos type slideshow warna hitam Made in China.

Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut, berawal saat melaksanakan observasi wilayah, dan pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2017 sekira pukul 00.00 WIB petugas membuntuti seseorang yang dicurigai selaku pengedar sabu di daerah Cisauk, setelah dilakukan pemantauan kemudian petugas mengamankan dan menggeledah badan serta pakaian yang bersangkutan, dan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan Kristal Putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,45 gram dan 1 unit Handphone merk Samsung Duos type slideshow warna hitam Made in Cina yang disembunyikan di genggaman tangan kirinya yang bersangkutan.

Keterangan dari tersangka bahwa sabu tersebut dibeli dari Rahmat (DPO) seharga Rp. 400 ribu sebanyak seperempat gram, selanjutnya tersangka menjual lagi kepada pemesan, namun dalam perjalanan berhasil ditangkap. Tersangka menjual sabu tersebut karena mendapatkan keuntungan Rp. 20 ribu dari setiap penjualan dan bisa konsumsi sabu.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)