MASIGNCLEANSIMPLE101

Satreskrim Polresta Banda Bongkar Judi Funland, 13 Tersangka Diamankan

MITRAPOL.com - Belasan pelaku permainan judi di amankan Satreskrim Polresta Banda Aceh di Funland ( pusat permainan anak-anak) di kawasan Peunayong Banda Aceh, sekitar pukul 18:00, Selasa (7/11) lalu.



Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq mengatakan para pelaku terdiri dari pekerja, pemain, hingga penyedia tempat yang melakukan praktik perjudian ini dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan selama sebulan.

"Dari 13 pelaku yang berhasil diciduk diantaranya adalah lima orang dari pihak Funland, tujuh pemain, dan satu penyelenggara, awalnya polisi mendapat informasi soal adanya fasilitas wahana permainan anak yang dijadikan ajang perjudian, beberapa pengunjung yang datang ke Funland mereka menggunakan fasilitas wahana permainan yang di dalam permainan tersebut mengandung unsur judi," bebernya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/11/2017).



Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengemas permainan anak jenis Seafood Paradiso (permainan tembak ikan gila) layaknya permainan anak, namun dalam prakteknya para pemain yang kebanyakan orang dewasa harus membeli koin seharga Rp 100 ribu untuk mendapatkan 80 koin. Setelah itu, pemain memilih permainan sesuai keinginan. Khusus untuk tembak ikan gila, pemain harus mengumpulkan kredit poin minimal 600 poin. Jika berhasil, kredit poin ini dapat mengeluarkan 120 tiket hitam.

"Untuk tiket hitam ini pemain dapat menggantikannya dengan sejumlah voucer dan ditukarkan dengan uang tunai," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, di arena permainan anak tersebut meraup Rp.15 juta per hari. Polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit mesin judi, tiga kardus tiket hitam, ratusan voucer, dan uang sebesar Rp 4 juta. 

"Para tersangka ini terancam hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat," pungkasnya.

Reporter : irul

:
Unknown