MITRAPOL.com - Terbukti melakukan pemalsuan data pribadi saat mengajukan kredit serta menggelapkan sepeda motor jaminan kredit seperti yang di atur dalam pasal 263 dan 378 KUHP, Ramlan alias Sinager 36 Thn, seorang sindikat pemalsuan, penipuan dan penggelapan di pidana dengan vonis hukuman satu tahun sembilan bulan penjara.
![]() |
Pihak PT. Adira Dinamika Multi Finace Tbk. |
Kejadian tersebut berawal saat pelaku melakukan perjanjian kredit dua unit sepeda motor melalui PT.Adira Dinamika Multi Finance Tbk. cabang Alam Sutra Motor, yang selanjutnya rumah pelaku di survei dan diakui bahwa rumah yang di tempati pelaku adalah miliknya, kemudian semua persyaratan proses di kantor dan di setujui selanjutnya dua unit motor di terima pelaku.
Didampingi Kepala Kantor Cabang Adira Cileduk Dan Legal Adira, Irwan Sany selaku Area Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Saat Press Conference dengan awak Media, di kantor Adira Jl. Raya Serpong KM.8 No.72 Alam Sutera, Tangerang Selatan mengungkapkan, “Bahwa kejadian pemalsuan, penipuan dan penggelapan ini di lakukan oleh dua orang orang pelaku sindikat yang satu terjadi di Kantor Adira Cabang Alam Sutra Tangerang Selatan oleh Ramlan alias Senager dan Nurhadi alias Zulfikar dilakukan dikantor cabang cileduk (Kreo) Tangerang Kota, Modus kedua pelaku dengan mengajukan Kredit Motor dan memalsuka E- KTP dan rumah tempat tinggal dengan AJB palsu,” ungkap Irwan, Rabu (9/8).
Pelaku Ramlan sendiri memalsukan Identitas E-KTP yang mirip dengan aslinya, setelah kami cek Identitas pelaku tidak tercatat di database Dispendukcapil Tangerang- selatan, Alamat pelakupun tidak ditemukan. Bahkan pelaku Ramlan sempat mengajukan dua kali kredit pertama dua unit motor dan kedua tiga unit motor dengan Identitas yang berbeda, dari perbuatan Ramlan PT. Adira DMF Tbk. Cabang Alam Sutra menderita kerugian sebesar Rp. 160 juta.
"Kedua pelaku Modusnya hampir sama kata Irwan melanjutkan, untuk tersangka Nurhadi alias Zulfikar yang menggelapkan unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja, belakangan kami ketahui ternyata data-datanya palsu juga, ini adalah pelajaran berharga bagi kami (PT. Adira Red) kedepan setiap pengajuan kredit akan kami Cek baik identitas maupun tempat tinggalnya, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan perlu di ketahui siapapun yang melakukan pidana dengan cara-cara di atas akan Kami Proses secara Hukum sesuai Undang - Undang yang berlaku,“ tandasnya.
Di tempat yang sama Legal Adira Abdul Ghofur mengatakan, ”Kedua pelaku bukan hanya di PT.Adira saja dalam melakukan aksinya, tapi juga pernah di PT. Finance yang lain, untuk itu kedua pelaku kami proses dan ini adalah pelaksanaan Hukuman Fidusia yang pertama kali di lakukan PT.Adira, dengan memproses Pelaku Nurhadi alias Zulfikar yang di vonis dua Tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.
![]() |
Tersangka |
Legal Adira, Deddi Farisandi menambahkan bahwa laporan dan proses hukum yang di lakukan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Bertujuan agar setiap calon konsumen tidak melakukan atau tidak menipu pihak perusahaan pembiyaan dengan membuat identitas palsu agar aplikasi kredit di setujui, "bahkan lebih lagi jika tindakan tersebut di maksudkan untuk menggelapkan atau menghilangkan Unit Kendaraan, pasti ada konsekwensi yang bakal di terimanya,“ tutupnya.
Akibat ulah kedua pelaku PT. Adira Dinamika Multi Finace Tbk menderita total kerugian sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Reporter : dencik mr
:
comment 0 komentar
more_vert