MITRAPOL.com - Panwaslu Maluku Tenggara melaksanakan Rapat Konsolidasi dengan stekholder di Ballroom Syafirah Hotel Rabu, 22 Nopember 2017.
![]() |
Rapat Konsolidasi Panswaslu Maluku Tenggara yang dipimpin langsung Ketua Panwaslu Maluku Tenggara dengan stekholder dan Nara sumber Ketua KPUD Maluku Tenggara, Engelbertus Dumatubun SH serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Tenggara Edowardus Ohoira, SH yang dikuti semua Parpol peserta Pemilu 2019, Para Kepala Desa/Ohoi dan Ketua Badan Saniri Ohoi ( BSO ) se-Kabupaten Maluku Tenggara berlangsung cukup alot yang diwarnai pertanyaan, saran serta kritikan yang ditujukan kepada penyenyenggara Pemilu baik Panwaslu maupun KPUD teristimewa Kepala BKD Maluku Tenggara.
Ketua Panwaslu Maluku Tenggara dalam paparannya terkait “Peran Panwaslu“ lebih menegaskan kepada Kompetensi dan Integritas Panwaslu maupun Panwascam dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kerja Panwaslu Pemilu 2018 menurut tingkat dan kewenangannya dengan mendasari UU No.10 Tahun 2011 serta UU revisi No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sementara Ketua KPUD Maluku Tenggara dalam paparan materinya cenderung mempertajam terhadap UU No 10 tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikarenakan keduanya adalah penyelenggara Pemilu dimana KPUD sebagai Penyelenggara Pemilu dan Panwaslu sebagai Mitra dalam melaksanakan fungsi Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Saksikan Videonya Disini
Sedangkan Kepala BKD Kabupaten Maluku Tenggara memaparkan materi dengan berpijak kepada PP 53 yang tidak terlepas pada UU No 7 Tahun 2017, dirinya mengingatkan kepada semua PNS/ASN agar tidak boleh terlibat didalam politik praktis, dirinya juga mengingatkan kepada Ketua Panwaslu Maximus Leftew, S.Sos bahwa apakah sudah menyatakan pengunduran diri dari jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil karena sudah dilantik baru menyampaikan surat pernyataan dimaksud.
Ditempat yang sama saat MITRAPOL.com meminta klarifikasi dari Ketua Panwaslu Maluku Tenggara Maximus Leftew, S. Sos terkait pernyataan Kepala BKD Maluku Tenggara dalam parannya, dirinya menjelaskan bahwa benar apa yang disampaikan Kepala BKD Maluku Tenggara trerhadap dirinya.
Namun Maximus Leftew, S. Sos menjelaskan bahwa didalam UU No.15 Tahun 2012 dan UU No 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara yang hendak mendaftarkan diri serta mengikuti penyaringan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu maka harus menyatakan mengundurkan diri dari Jabatannya setelah dilantik menjadi Komisioner Panwaslu.
“Setelah saya dilantik menjadi Komisioner Panwaslu Maluku Tenggara barulah menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai perwujudan dari UU No. 7 Tahun 2017 serta PP 53,” pungkas Leftew.
Leftew dalam pernyataannya ketika diminta komentar sebagai Ketua Panwaslu Maluku Tenggara mengatakan bahwa, kami tiga personil Komisioner Panwaslu Maluku Tenggara serta Panwascam dalam jajarannya sudah berkomitmen melaksanakan fungsi pengawasan yang maksimal demi mewujudkan pesta demokrasi lima tahunan ini yang bersih, berkwalitas dan bermartabat di Daerah Larvul Ngabal tercinta ini.
Leftew menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan Pesta Demokrasi ini bukan semata-mata tanggung jawab pihaknya melainkan adalah tanggung jawab seluruh komponen masyarakat Maluku Tenggara.
“Asalkan jangan hanya dengan suara teriakan bahwa ada kasus namun harus didukung dengan data, dokumentasi, bila perlu Video visual serta barang bukti/saksi (minimal 2 barang bukti/saksi ) dan akan diproses dalam waktu lima hari sejak tanggal penerimaan laporan,” pungkasnya.
Reporter : norsafsaf
:
comment 0 komentar
more_vert