MITRAPOL.com – Polsek Tambora Polres Jakarta Barat merelease, pelaku pembunuhan setelah buron selama kurang lebih 4 tahun di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, rabu (20/12/2017).
![]() |
Jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap AM (17), pelaku pembunuhan yang hampir empat tahun buron, sedangkan temannya yakni CL (DPO) masih dalam proses pengejaran anggota kepolisian.
Kapolsek Tambora Kompol Slamet Riyadi SH, MM bersama Kasubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Purnomo didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Erick Ekanata Sitepu SH, SIK, serta Kanit Reskrim Iptu Atang SH menjelaskan, bahwa AM di tangkap pada hari Minggu (17/12/2016) sekitar pukul 02.00.WIB sekitar di rumah keluarganya di wilayah Banten.
"AM ini merupakan salah satu pelaku kedua yang di amankan Polisi. Sebelumnya, pelaku MI (18) sudah terlebih dahulu di amankan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kapolsek.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku berinisial CL, karena ketiganya merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Alfiansyah (22).
''Ada satu pelaku lainnya yakni CL, pembunuh Alfiansyah yang masih dalam proses pengejaran,” tutur Kompol Slamet.
Dijelaskannya, ketiga pelaku menyerang korban secara bersamaan, ada yang menggunakan balok dan celurit seperti pelaku MI, ia memukuli korban menggunakan kayu balok ke bagian kepala, badan, dan kaki. Sementara pelaku AM dan Cl masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga korban terkapar yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” paparnya.
Kapolsek menjelaskan, hasil interogasi, pelaku melakukan aksi keji tersebut lantaran karena dendam kepada korban. Pelaku dendam karena peristiwa tawuran sebelum salah satu teman pelaku Irfan bernama Anjut dan Barong mengalami luka bacok akibat diserang kelompok korban.
Tawuran tersebut antara kelompok warga Tanah Sereal dan Rusun Angke yang beberapa kali terlibat tawuran melawan kelompok Kalianyar dan Jembatan Besi.
“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 338 KUHP sub 170 ayat 3 sub 351 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : muklis
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert