MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Putusan Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketua DPRD Gowa Diduga Melawan Hukum

MITRAPOL.com - Terkait masalah putusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif Partai Demokrat, dimana dalam dua putusan itu adalah telah dimenangkan oleh penggugat yakni Hernest SH, untuk agar segera dilakukan PAW yang disinyalir ada penggelembungan suara oleh tergugat A. Lukman, MM, Dg. Naba yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.



Namun menurutnya dimana putusan itu terkesan diabaikan dan diacuhkan oleh Ketua DPRD Gowa, Anzar Sainal Bate, hal ini membuat Hernest, SH setelah sekian lama menunggu kebijakan dari Ketua DPRD Gowa dalam hal pelaksanaan PAW tak kunjung datang akhirnya Hernest mengambil inisiatif untuk membeberkan nya kekhalayak ramai, supaya diketahui, ujarnya saat mengadakan pres comprens dirumah kediaman A. Maddusila, di komplex BPH Makassar, Rabu, (21/03/2018).

“Putusan ini seakan akan dibiarkan begitu saja tanpa melihat apa dan bagaimana. Karena ini serta merta harus segera dilaksanankan pada tahun 2016, sejak dimenangkannya, yang mana ditemukannya sebuah pelanggaran terhadap Lukman Dg. Naba ini yang sampai saat ini masih duduk sebagai anggota legislatif di DPRD Gowa,” urainya.

Dikatakannya, ini merupakan sebuah upaya melawan hukum, karena sampai saat ini belum ditegakkan malahan tidak menggubris persoalannya sementara ini putusan yang dikeluarkan DPRD adalah keputusan serta merta yang harus dilaksanakan tanpa ada dasar putusan mahkamah partai. Sekarang ada lagi muncul putusan dari pengadilan negeri bahwa agar segera dilaksanakan PAW.

Adapun hasil yang dikeluarkan oleh putusan mahkamah partai Sesuai Pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Pusat Bab XI Pasal 17 ayat 1 dan 2 bahwa (1) Putusan Hakim Mahkamah wajib dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan. Serta (2) apabila DPP Partai Demokrat tidak melaksanakan putusan sebagaimana diatur ayat (1) diatas, maka DPP Partai Demokrat untuk melaksanakan putusan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Maka putusan Mahkamah langsung berkekuatan Hukum tetap.

Hernest, menambahkan bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa tertanggal 21 Desember 2017 terkait pokok perkara dimaksud pada poin 2 dan 3 bahwa menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan usulan pergantian antar waktu Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten atas nama Hernest SH.

“Jadi intinya Ketua DPRD Sulsel ini tidak melaksanakan keputusan dari PN Sunggumunasa, maka dikatakan keputusan ini seakan akan diabaikan tidak dikerjakan.

Apa yang dilaksanakan itu dan apa yang diputuskan oleh PN Sungguminasa tanggal 21 Desember 2017 tidak dilakukan dan jika tidak dilaksanakan putusan PN Sungguminasa ini maka kita akan laporkan keranah pidananya,” tegas Hernest.

Hal ini sejak dikeluarkan putusan mahkamah partai sudah diturunkan PAW dari sejak tahun 2016 dan kemuduan putusan PN Sungguminasa tahun 2017.

Menurut Hernest, tunggu apalagi, sedangkan hasil putusan dari Mahkama Partai dan Pengadilan Negeri Sungguminasa tersebut telah final.

“Sesuai Pelaksanaan putusan dewan kehormatan partai demokrat pusat Bab XI Pasal 17 ayat 1 dan 2 bahwa (1) Putusan Hakim Mahkamah wajib dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan. Serta (2) apabila DPP Partai Demokrat tidak melaksanakan putusan sebagaimana diatur ayat (1) diatas, maka DPP Partai Demokrat untuk melaksanakan putusan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Maka putusan Mahkamah langsung berkekuatan Hukum tetap,”jelas Harnest.

Diperkuat lagi, Hernest, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa tertanggal 21 Desember 2017 terkait pokok perkara dimaksud pada poin 2 dan 3, bahwa menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan usulan pergantian antar waku Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten atas nama Hernes L.

Walau demikian, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Ansar Zaenal Bate tidak menindak lanjuti hasil putusan tersebut dan Harnest menganggap bahwa ini merupakan perbuatan melawan hukum.


Sampai berita ini diturunkan pihak dari Ketua DPRD Gowa Anzar Sainal Bate belum memberikan jawaban dan tanggapan terkait persoalan diatas meskipun sudah beberapa kali HP nya dihubungi oleh awak media.

Reporter : mir
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)