MITRAPOL.com - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penglolaan Keuangan Desa.
4 (empat) Kecamatan eks Barumun yaitu Kecamatan Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun Selatan. Laksanakan acara Rapat Koordinasi Tentang Pelaksanaan Pembangunan Dana Desa T.A. 2018, yang bertempat di Aula Kantor Camat Barumun Selatan, Kamis (19/4/2018).
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat masing-masing yaitu Pauzan Taufik Dly, SH (Sekcam Barumun) mewakili dari Camat Barumun, H. Zulkarnain Nst, S.Sos Camat Ulu Barumun, Ridwan Saleh, S.Sos Camat Lubuk Barumun, Ahmad Rivai Pane Camat Barumun Selatan, Kapten Inf. Fahri Batu Bara Dan Ramil 08 Akp. Sudirman, SH Kapolsek Barumun, para Pendaping Desa dan Kasi Pemerintahan dari Kecamatan masing-masing serta Kepala Desa dari Desa di Kecamatan masing-masing.
Camat Lubuk Barumun yang mewakili dari 4 (empat) Camat eks Barumun membuka sekaligus mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kerja sama Bapak Kapolsek Barumun serta Dan Ramil 08 yang mewilayahi 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun Selatan.
“Juga kami merasa bangga dan gembira atas kedatangan dan kerja sama para Camat, para Pendamping Desa dan Kepala Desa dari 4 (empat) Kecamatan yang hadir dalam kesempatan ini, karena baru pertama kali ini kita mengadakan musyawarah di tingkat Kecamatan se-eks Barumun, semoga kedepannya dapat terjaga dan terjalin hubungan kerja sama yang baik ini, demi untuk kemajuan dan pembangunan di Desa Kecamatan masing-masing,” imbunya.
“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan sangat mendukung acara ini, dan menghimbau kepada peserta yang hadir agar kiranya dapat menerima dan melaksanakan bimbingan, arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolsek Barumun,” tutupnya.
Danramil 08 juga menyampaikan, Kami Dari Koramil atau TNI memonitor terus pelaksanaan jalannya pembangunan Dana Desa, selama ini masih banyak kekurangan-kekurangan dan kejanggalan tentang kegiatan pembangunan di Desa.
“Saya berharap kedepan supaya pembangunan Dana Desa itu benar-benar berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan masyarakat serta aturan yang ada,” kata dia.
Kapolsek Barumun Akp. Sudirman, SH menyampaikan arahannya terkait penyaluran Dana Desa yang sudah terlaksana pada tahun 2017 dan akan dilaksanakan tahun 2018. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk menyamakan persepsi, jangan nanti setelah terjadi masalah baru kita saling menyalahkan, padahal sebelumnya sudah disampaikan, ini tanggung jawab moral saya untuk menyampaikan bahwa sudah ada moU antara Mendagri, Kapolri dan Menteri Desa.
“Dalam hal ini Polri sebagai pengawas tunggal yang di dukung oleh elemen-elemen yang ada untuk memberikan pengawasan supaya anggaran yang ada tidak menyimpang,” kata Kapolsek.
Kapolsek Barumun juga menyampaikan Beberapa potensi-potensi permasalahan dengan Dana Desa yaitu 1. Tentang perencanaan; Inkonsentensi antara RPJMDes dengan APBDes, program atau kegiatan tidak sejalan dengan kewenangan Desa, tidak fokus, tidak memberikan daya ungkit yang memadai akhir masa jabatan Kepala Desa, target RPJMDes tidak berjalan kemudian tidak partisipasif. 2. Masalah penganggaran; pengalokasian anggaran tidak sesuai dengan standar biaya masukan atau SDM kemudian penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaksanaan; pengelolaan keungan tidak melalui rekening kas Desa, jadwal waktu pelaksanaan tidak terpenuhi, tidak sesuai dengan target yang di tentukan, tidak sesuai dengan spec yang ada pada RAB, kesalahan prosodur pengadaan barang dan jasa, tidak transparan, 4. Penata Usahaan; tidak memenuhi prosodur mekanisme standar administrasi keungan, 5. Laporan; tidak tepat waktu, tidak sesuai dengan format standar, isi laporan tidak memenuhi ketentuan 6. Pertanggung jawaban; tidak sesuai dengan pagu anggaran yang di tetapkan, tidak didukung dengan bukti yang autentik, dokumen tidak lengkap, sampaian target fisik tidak sesuai denga pagu anggaran. Itu adalah temuan Tahun Anggaran 2017”.
Sambung Kapolsek Barumun, Jenis-jenis penyalah gunaan Dana Desa yaitu : 1. Kesalahan ketidak tahun atau mekanisme atau Kadesnya tidak mengerti 2. Tidak sesuai dengan rencana, tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai spec nya 3. Tidak sesuai dengan pedoman juklak juknis hususnya pengadaan barang dan jasa 4. Administrasi laporan keungan mar up 5. Penggunaan ADD/DD dijadikan pundi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk keuntungan pribadi 6. Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaannya 7. Penyelenggaraan aset Desa, perluasan atau tukar guling tanah 8. Penyewaan tanah kas Desa.
“Di tahun 2018 ini kami akan turun sesuai dengan moU yang ada, pengawasan akan kami gunakan sesuai dengan peraturan yang ada. Akan kami beritahu kerja kami, kami akan datang di tiap-tiap Desa, caranya bagaimana? minta permohonannya kepada kami dari masing-masing Desa,” ujarnya.
“Sesuai dengan foksi kami masing-masing, yang terlibat didalamnya adalah Kepolisian, Camat, Inspektorat, Kejaksaan dan TNI. Kami datang sesuai dengan apa yang bapak/ibu minta, apakah untuk pembangunan mental atau misalnya penyuluhan tentang Dana Desa, penyuluhan kepada remaja atau naposo nauli bulung tentang Narkoba, silakan saja kami akan turun,” tegas Kapolsek Barumun.
Reporter : hermansyah
![]() |
4 (empat) Kecamatan eks Barumun yaitu Kecamatan Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun Selatan. Laksanakan acara Rapat Koordinasi Tentang Pelaksanaan Pembangunan Dana Desa T.A. 2018, yang bertempat di Aula Kantor Camat Barumun Selatan, Kamis (19/4/2018).
Rapat tersebut dihadiri oleh Camat masing-masing yaitu Pauzan Taufik Dly, SH (Sekcam Barumun) mewakili dari Camat Barumun, H. Zulkarnain Nst, S.Sos Camat Ulu Barumun, Ridwan Saleh, S.Sos Camat Lubuk Barumun, Ahmad Rivai Pane Camat Barumun Selatan, Kapten Inf. Fahri Batu Bara Dan Ramil 08 Akp. Sudirman, SH Kapolsek Barumun, para Pendaping Desa dan Kasi Pemerintahan dari Kecamatan masing-masing serta Kepala Desa dari Desa di Kecamatan masing-masing.
Camat Lubuk Barumun yang mewakili dari 4 (empat) Camat eks Barumun membuka sekaligus mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kerja sama Bapak Kapolsek Barumun serta Dan Ramil 08 yang mewilayahi 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Barumun, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun Selatan.
“Juga kami merasa bangga dan gembira atas kedatangan dan kerja sama para Camat, para Pendamping Desa dan Kepala Desa dari 4 (empat) Kecamatan yang hadir dalam kesempatan ini, karena baru pertama kali ini kita mengadakan musyawarah di tingkat Kecamatan se-eks Barumun, semoga kedepannya dapat terjaga dan terjalin hubungan kerja sama yang baik ini, demi untuk kemajuan dan pembangunan di Desa Kecamatan masing-masing,” imbunya.
“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan sangat mendukung acara ini, dan menghimbau kepada peserta yang hadir agar kiranya dapat menerima dan melaksanakan bimbingan, arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolsek Barumun,” tutupnya.
Danramil 08 juga menyampaikan, Kami Dari Koramil atau TNI memonitor terus pelaksanaan jalannya pembangunan Dana Desa, selama ini masih banyak kekurangan-kekurangan dan kejanggalan tentang kegiatan pembangunan di Desa.
“Saya berharap kedepan supaya pembangunan Dana Desa itu benar-benar berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan masyarakat serta aturan yang ada,” kata dia.
Kapolsek Barumun Akp. Sudirman, SH menyampaikan arahannya terkait penyaluran Dana Desa yang sudah terlaksana pada tahun 2017 dan akan dilaksanakan tahun 2018. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk menyamakan persepsi, jangan nanti setelah terjadi masalah baru kita saling menyalahkan, padahal sebelumnya sudah disampaikan, ini tanggung jawab moral saya untuk menyampaikan bahwa sudah ada moU antara Mendagri, Kapolri dan Menteri Desa.
“Dalam hal ini Polri sebagai pengawas tunggal yang di dukung oleh elemen-elemen yang ada untuk memberikan pengawasan supaya anggaran yang ada tidak menyimpang,” kata Kapolsek.
Kapolsek Barumun juga menyampaikan Beberapa potensi-potensi permasalahan dengan Dana Desa yaitu 1. Tentang perencanaan; Inkonsentensi antara RPJMDes dengan APBDes, program atau kegiatan tidak sejalan dengan kewenangan Desa, tidak fokus, tidak memberikan daya ungkit yang memadai akhir masa jabatan Kepala Desa, target RPJMDes tidak berjalan kemudian tidak partisipasif. 2. Masalah penganggaran; pengalokasian anggaran tidak sesuai dengan standar biaya masukan atau SDM kemudian penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pelaksanaan; pengelolaan keungan tidak melalui rekening kas Desa, jadwal waktu pelaksanaan tidak terpenuhi, tidak sesuai dengan target yang di tentukan, tidak sesuai dengan spec yang ada pada RAB, kesalahan prosodur pengadaan barang dan jasa, tidak transparan, 4. Penata Usahaan; tidak memenuhi prosodur mekanisme standar administrasi keungan, 5. Laporan; tidak tepat waktu, tidak sesuai dengan format standar, isi laporan tidak memenuhi ketentuan 6. Pertanggung jawaban; tidak sesuai dengan pagu anggaran yang di tetapkan, tidak didukung dengan bukti yang autentik, dokumen tidak lengkap, sampaian target fisik tidak sesuai denga pagu anggaran. Itu adalah temuan Tahun Anggaran 2017”.
Sambung Kapolsek Barumun, Jenis-jenis penyalah gunaan Dana Desa yaitu : 1. Kesalahan ketidak tahun atau mekanisme atau Kadesnya tidak mengerti 2. Tidak sesuai dengan rencana, tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai spec nya 3. Tidak sesuai dengan pedoman juklak juknis hususnya pengadaan barang dan jasa 4. Administrasi laporan keungan mar up 5. Penggunaan ADD/DD dijadikan pundi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk keuntungan pribadi 6. Tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaannya 7. Penyelenggaraan aset Desa, perluasan atau tukar guling tanah 8. Penyewaan tanah kas Desa.
“Di tahun 2018 ini kami akan turun sesuai dengan moU yang ada, pengawasan akan kami gunakan sesuai dengan peraturan yang ada. Akan kami beritahu kerja kami, kami akan datang di tiap-tiap Desa, caranya bagaimana? minta permohonannya kepada kami dari masing-masing Desa,” ujarnya.
“Sesuai dengan foksi kami masing-masing, yang terlibat didalamnya adalah Kepolisian, Camat, Inspektorat, Kejaksaan dan TNI. Kami datang sesuai dengan apa yang bapak/ibu minta, apakah untuk pembangunan mental atau misalnya penyuluhan tentang Dana Desa, penyuluhan kepada remaja atau naposo nauli bulung tentang Narkoba, silakan saja kami akan turun,” tegas Kapolsek Barumun.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert