MITRAPOL.com - Sekolah Dasar Inpres 74 Sorong yang beralamat di jalan Jendral Sudirman Kota Sorong, di palang pemilik tanah dari marga keret Nawarisa. akibat dari pemalangan tersebut, puluhan murid SD Inpres 74 Sorong yang berencana mengikuti ujian Nasional terancam batal. Untuk mengantisipasi batalnya Ujian Nasional di hari pertama, belasan personil Polsek Sorong Kota diterjunkan untuk membuka paksa palang yang menutupi pintu pagar Sekolah SD Inpres 74. Kamis, (03/5/2018).
Pada saat akan di bukanya palang, sempat terjadi Argumentasi antara Warga, Guru, Orang Tua Murid dan Petugas Kepolisian dengan pemilik tanah marga Keret Nawarisa yang menolak dibukanya palang tersebut.
Setelah palang berhasil di buka, kemudian para Guru dan Kepala Sekolah SD Inpres 74 memasuki Ruangan Kantor Sekolah SD Inpres 74 untuk mengambil berkas Dokumen Ujian untuk dipindahkan ke Sekolah SD Negeri 2 yang beralamat di Remu Selatan.
Kemudian untuk dapat melaksanakan Ujian Nasional yang sesuai dengan schedule, puluhan muridpun ikut dipindahkan menggunakan Mobil Patroli Polisi, Angkutan Umum dan Kendaraan Dinas.
Menurut warga, pemalangan yang dilakukan Marga Keret Nawarisa dinilai telah mencederai Dunia Pendidikan, namun pihak Marga Keret Nawarisa memiliki alasan yang kuat dilakukanya.
Pihak pemilik tanah menyampaikan bahwa kami sudah meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Sorong untuk membayar tanah kami sebesar 5 miliar, namun tuntutan kami sudah disampaikan semenjak Tahun 1982, "bahkan kami sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kota Sorong namun tidak mendapatkan Respons atau Solusi terkait permintaan kami, "terang Penina mewakili pihak Keluarga Besar marga Keret Nawarisa.
Di ketahui bahwa pihak Kepolisian meminta kepada pihak Keluarga marga Keret Nawrisa untuk menyelesaikan persoalan tersebut di Kantor Kepolisian, agar mendapatkan Kepastian Hukum sehingga tidak berlarut-larut seperti sebelumnya.
Reporter : ronald karambut
![]() |
Pada saat akan di bukanya palang, sempat terjadi Argumentasi antara Warga, Guru, Orang Tua Murid dan Petugas Kepolisian dengan pemilik tanah marga Keret Nawarisa yang menolak dibukanya palang tersebut.
Setelah palang berhasil di buka, kemudian para Guru dan Kepala Sekolah SD Inpres 74 memasuki Ruangan Kantor Sekolah SD Inpres 74 untuk mengambil berkas Dokumen Ujian untuk dipindahkan ke Sekolah SD Negeri 2 yang beralamat di Remu Selatan.
Kemudian untuk dapat melaksanakan Ujian Nasional yang sesuai dengan schedule, puluhan muridpun ikut dipindahkan menggunakan Mobil Patroli Polisi, Angkutan Umum dan Kendaraan Dinas.
Menurut warga, pemalangan yang dilakukan Marga Keret Nawarisa dinilai telah mencederai Dunia Pendidikan, namun pihak Marga Keret Nawarisa memiliki alasan yang kuat dilakukanya.
Pihak pemilik tanah menyampaikan bahwa kami sudah meminta kepada Pemerintah Daerah Kota Sorong untuk membayar tanah kami sebesar 5 miliar, namun tuntutan kami sudah disampaikan semenjak Tahun 1982, "bahkan kami sudah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kota Sorong namun tidak mendapatkan Respons atau Solusi terkait permintaan kami, "terang Penina mewakili pihak Keluarga Besar marga Keret Nawarisa.
Di ketahui bahwa pihak Kepolisian meminta kepada pihak Keluarga marga Keret Nawrisa untuk menyelesaikan persoalan tersebut di Kantor Kepolisian, agar mendapatkan Kepastian Hukum sehingga tidak berlarut-larut seperti sebelumnya.
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert