MASIGNCLEANSIMPLE101

Polsek Jatiuwung Berhasil Meringkus 8 Bandit Spesialis Jambret

MITRAPOL.com – Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota berhasil meringkus Gerombolan Bandit spesialis Jambret Hand Phone (HP) yang selama ini meresahkan masyarakat kota Tangerang.


Sebanyak 8 (delapan) pelaku jambret ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda. Semua keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, S.Ik, M.Ik yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Kanit Reskrim AKP Zazali H, SH, dihadapan Awak media ketika melakukan Konferensi Pers, Kamis (9/8/2018).

Kapolsek mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika 4 pelaku yakni CD, WM, HD dan YD pada hari Selasa (7/8/2018) di Jalan Mortir II Perum Taman Gebang Raya Rt 04/006 Periuk Tangerang secara bersama-sama melancarkan aksinya.

Kapolsek menambahkan, “keempat pelaku menghampiri seorang lelaki bernama Cecep Nugraha yang sedang memainkan HP nya dipinggir Jalan, kemudian para pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor menghampiri korban dan salah satu pemboncengnya merampas Hp Xiomi Redmi 3 miliknya”.terangnya.


Namun naas saat merampas Hp, pelaku tidak berhasil membawa kabur Handphone tersebut karena pelaku CD dan WM terjatuh dari sepeda motornya sehingga WM tertangkap, sementara CD dan 2 rekannya HD dan YD berhasil melarikan diri”.jelas Kapolsek

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono,SH melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dan ketiga pelaku CD, HD dan YD akhirnya berhasil dibekuk.

“Setelah keempat pelaku dibekuk dilakukan pengembangan, sehingga dalam waktu yang tidak lama ditangkap lagi 4 orang temenya lagi yang dalam aksinya selalu bersama sama yakni KV, RM, FR dan KR”.ujarnya

“Para pelaku mengaku baru satu bulan dalam melancarkan aksinya di 22 tempat (TKP), 13 kali di wilayah Jatiuwung, 2 kali di Karawaci, 1 kali di Neglasari, 1 kali di wilayah Cipondoh, 3 kali di Pasar Kemis, 1 kali Serpong dan 1 kali di Kelapa dua Tangsel, “ Imbuh Kapolsek.

Kanit Reskrim AKP Zazali H, SH juga mengatakan bahwa salah satu pelaku CD masih dibawah umur (15) namun dialah yang bertindak sebagai otak kejahatannya.

Kedelapan pelaku bersama beberapa barang bukti 4 unit sepeda motor milik para pelaku yang digunakan dalam setiap aksinya serta satu HP merk Xiomi Redmi 3 milik korban dan satu Xiomi Redmi AM 5 milik salah satu tersangka diamankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut, “ Imbuh Eliantoro.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) dengan ancaman 12 tahun penjara, “ Pungkas Kapolsek.



Reporter     : sukron
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)