MASIGNCLEANSIMPLE101

Polda Sumsel Gerebek Gudang Minyak Ilegal di Pinggir Sungai Musi

MITRAPOL.com - Direskrimsus Polda Sumsel bersama Subdit lV menggrebek lokasi yang diduga gudang minyak ilegal milik PT Karimata Energi Perdana di jln Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, pada minggu (16/09/2018).

Dari pemeriksaan tersebut, Polisi mengamankan lima orang yang merupakan pegawai pengolahan minyak serta 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.




Informasi berawal saat Tim Pengumpulan Bahan-bahan Keterangan (Pulbaket) Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) melakukan  pengawasan dengan menyisir kawasan Sungai Musi, Sabtu (15/09/2018) siang.

Pada pukul 14.00, tim Pulbaket Komite BPH Migas menemukan kapal tanker SPOB Muchtar Forest 01 Samarinda berkapasitas 150 ton yang bersandar di dermaga semipermanen milik PT Karimata Energi Persada.

Saat itu juga, Tim segera melakukan pengecekan gudang seluas 1/4 hektar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, para pegawai perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan izin operasional penyimpanan dan pengolahan BBM. Di dalam kapal terdapat 10 ton BBM jenis solar.

Tim pun kemudian menemukan empat tangki besi yang diduga merupakan alat pengolahan minyak. Lalu mereka melaporkan temuan tersebut dengan datang ke Polda Sumsel.

Saat penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim Komite BPH Migas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 16.30 di hari yang sama, empat tangki yang diduga alat pengolahan tersebut hilang.

Namun polisi menemukan 10 ton BBM jenis solar yang ditimbun di kapal tanker tanpa izin resmi. Polisi pun kemudian mengamankan enam orang pegawai perusahaan serta menyegel lokasi dengan memasang garis polisi.

Dari penggerebekan tersebut, enam orang yang diamankan diantaranya Roni Saluyu yang merupakan Mualim kapal, P Ari Widiyarko dan Taufikurahman yang merupakan juru mudi, M Agus Salim ABK mesin, Rudi Hermawan sebagai koki kapal dan Heriyanto, staf operasional PT Karimata Energi Persada.

Para pegawai tersebut enggan berbicara banyak saat polisi memeriksa. 'Tidak tahu' menjadi kata andalan mereka setiap ditanya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.


Roni mengaku dirinya hanyalah ABK yang menjalankan perintah bosnya dan hanya mengoperasikan kapal. "Kami hanya tahu setiap beberapa hari sekali ada mobil tangki yang datang untuk memasok minyak ke kapal. Biasanya setiap masuk itu 10 ton. Setelahnya nanti dijual lagi, tidak tahu kepada siapa," ujarnya.

Menurut pengakuan pegawai, dirinya pun mengaku tidak mengetahui berapa harga jual bahan bakar minyak yang mereka pasok ke setiap truk tangki yang datang. "Kapal ini hanya menampung. Dari Pertamina bawa minyak, di simpan di kapal. Nanti ada konsumen yang ambil minyak dari kapal. Tidak diolah dulu," kilahnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap lokasi pengolahan minyak ilegal di lokasi tersebut. Penggrebekan bermula dari informasi yang diberikan Tim Pulbaket Komite BPH Migas.

Dari barang bukti sementara yang didapat, perusahaan tidak memiliki izin distribusi maupun operasional penyaluran BBM.

Berdasarkan keterangan yang diraih penyidik, perusahaan tersebut bergerak dalam distribusi BBM nonsubsidi yang dari PT Petronas Niaga Indonesia, PT Mahkota Mas, serta PT Patra Niaga.

"Dari hasil penyelidikan, ada barang bukti yang hilang yakni empat tangki BBM yang diduga merupakan alat untuk pengolahan minyak. Masih kami selidiki dan kami kejar pemilik perusahaannya, atas nama Jonathan King," ungkapnya.

Zulkarnain pun berujar, para pegawai dan ABK kapal yang berhasil diamankan pun bungkam dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai operasional perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar pemilik perusahaannya.

"Keterangan dari para ABK kapan dan staf operasionalnya berubah-ubah, ada yang mereka sembunyikan. Kuat dugaan mereka melakukan pengolahan minyak ilegal," ungkap Kapolda.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti di TKP, dan analisa dokumen sementara, PT Karimata Energi Persada diduga kuat menyalahgunakan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dengan melakukan kegiatan niaga diluar SKP.

"Setidaknya perusahaan ini akan dijerat dengan pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang niaga migas tanpa izin yang akan dijerat tiga tahun pidana penjara dan pidana denda Rp30 miliar. Untuk pengolahan ilegalnya masih akan diselidiki," ungkap Kapolda.

Sementara itu terkait barang bukti yang hilang, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait hilangnya barang bukti empat tangki minyak yang diduga kuat merupakan alat pengolahan minyak.

"Sampel minyak sudah kami ambil, keterangan saksi, dan sejumlah alat bukti lain. Kami pun akan mencari pemilik perusahaan untuk dimintai keterangan. Kami pun akan memintai keterangan dari BPH Migas terkait kegiatan Pulbaket yang mereka lakukan," ungkapnya.




Di lain pihak, Komite BPH Migas RI Ahmad Rizal, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan kegiatan hilir migas dengan menyisir perairan Sungai Musi.

Pihaknya pun melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian tersebut.

"Kami datang dan pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan izin operasional. Kami pun menghubungi Polda Sumsel karena adanya dugaan tindak pidana di sini. Kami akan bekerja sama dengan Polda Sumsel hingga penyelidikan selesai," ungkapnya. (Adri)
:
Unknown