MITRAPOL.com - Pasca adanya bantuan untuk Sekolah ditingkat Menengah Kejuruan (SMK) dari Pemerintah Pusat yang dianggarkan dari APBN melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia di Direktorat Pembinaan SMK terkait Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun 2016 untuk Negeri dan Swasta di Seluruh lndonesia, dirasa perlu adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak, salah satunya media massa sebagai sosial kontrol untuk mengetahui sejauh mana hasil dan realisasinya.
![]() |
Pasalnya, dalam rangka meminimalisir adanya praktik-praktik Korupsi dan penyalahgunaan anggaran bantuan dari pemerintah serta dalam rangka mendorong Program NAWACITA perlu adanya perhatian serius dari berbagai pihak dan stake holder.
Untuk diketahui, dari banyaknya daftar sekolah se- Indonesia yang masuk dalam daftar penerima bantuan, ada sekitar 329 sekolah SMK Swasta dan Negeri di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam daftar penerima bantuan pembangunan RKB Tahun 2016 yang terbagi di Kabupaten/Kota, salah satunya di Kabupaten Bogor ada 41 sekolah SMK Swasta dan negeri yang masuk daftar dalam calon penerima bantuan pembangunan RKB tahun 2016.
Ironisnya, dari 41 Sekolah di Kabupaten Bogor ada satu sekolah Swasta SMK Al-Hidayah yang secara diam-diam memenggal dana bantuan tersebut. Karena minimnya pengawasan, dibalik Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Kepala Sekolah dan Oknum Tokoh Pendidikan yang diketahui sebagai pembawa proposal sekolah tersebut diduga sedang asik menikmati dana bantuan tersebut tanpa ada yang mengetahuinya.
Dari hasil investigasi beberapa awak media dilapangan dan saat mencoba mencari informasi lebih jauh, Kepala Sekolah berinisial WW diketahui telah memenggal dana bantuan untuk diberikan kepada salah seorang oknum tokoh pendidikan di Kabupaten Bogor berinisial (BH) yang katanya sudah membantu menggoalkan dana bantuan sekolah SMK Al-Hidayah.
Tidak tanggung-tanggung, Kepala Sekolah memenggal dana bantuan sebesar 25% dari total bantuan yang diterima pihak sekolah yang langsung diberikan kepada oknum yang mengaku telah membantu membawa proposal sekolah tersebut dan dari 25% Kepala Sekolah ikut mencicipinya. Ini jelas adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah jelas sudah melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tidak hanya itu, WW sang oknum Kepala Sekolah juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000, Undang - Undang No.11/1980, Peraturan Pemerintah No. 71/2000. Mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, dalam hal ini pihak media berkewajiban ikut serta untuk mengawasi sebagai sosial kontrol dalam mencegah adanya praktik-praktik korupsi dan mencegah adanya oknum sekolah yang ingin memperkaya diri sendiri.
Patut diketahui dalam surat undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) tertanggal 13 Mei 2016, SMKS Al-Hidayah merupakan salah satu sekolah yang masuk dalam daftar calon menerima bantuan program Pembangunan RKB dari Kemendikbud RI. red
:
comment 0 komentar
more_vert