MITRAPOL.com - Pimpinan Pandawa Group yang bernama Salman Nuryanto alias Dumeri, yang menjadi DPO Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) selama hampir 1 bulan terakhir akhirnya ditangkap. Nuryanto diduga melarikan diri setelah dirinya ingkar janji dan tidak bisa mengembalikan modal para investornya yang totalnya hampir mencapai 11 Trilyun, sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, yaitu pada 1 Februari 2017 lalu.
![]() |
Team Lidkrim POM LANT III bersama dengan Team Krimsus Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap Boss Pandawa Group. |
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari nara sumber, Nuryanto ditangkap pada Senin (20/2/2017 ) sekitar pukul 02.00 WIB bersama dengan orang - orang dekatnya yang melindungi pelariannya selama DPO. Penangkapan Nuryanto tersebut dilakukan oleh Team Lidkrim POM LANT III dan Team Krimsus Polda Metro Jaya di daerah Mauk, Tangerang, dan saat ini sedang diproses untuk investigasi lebih lanjut dan pembuatan BAP.
Terkait penangkapan Boss Pandawa Group tersebut, ketika mitrapol.com menghubungi beberapa investor yang telah ditipunya, sejumlah leader dan investor bersyukur karena orang nomor 1 di Pandawa ini sudah tertangkap, dan mereka berharap uangnya bisa kembali.
"Kami para investor melalui pengacarannya masing - masing, sudah memasukkan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya dan sedang dalam proses. Kami para investor juga sangat berharap dana yang kami investasikan itu bisa kembali," harap salah satu investor Pandawa Group.
Menurut info yang mitrapol.com dapatkan juga, bahwa Untuk mempercepat pencairan dana anggota, para leader dan investor telah membentuk forum percepatan pencairan dana anggota Pandawa Group, yang diketuai oleh Abdul Karim. Forum ini dipusatkan di Perumahan Palem Ganda Asri yang berada didaerah Desa Limo - Sawangan, Kota Depok.
Bagi investor yang belum mengumpulkan data-data diminta untuk mengumpulkan data melalui leader masing-masing, atau bisa langsung datang ke lokasi dengan membawa data lengkap seperti KTP, SPK, dan Bukti Transfer.
Selama beroperasinya dalam 3 tahun terakhir ini, Pandawa Group 3 berhasil menghimpun investor hampir 500ribu orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Medan, dan kota2 besar lainnya di Indonesia dengan total dana terhimpun sebesar Rp. 3 Trilyun.
Pada 11 November 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satgas Waspada Investasi yang diketuai oleh Tongam Tobing, juga telah menghentikan operasional Pandawa Group, dan meminta Nuryanto mengembalikan dana investor paling lambat pada 1 Februari 2017, namun hingga tertangkapnya Nuryanto, dana nasabah belum juga dikembalikan. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert