MASIGNCLEANSIMPLE101

Bangunan Bermasalah Kian Menjamur di Kecamatan Jagakarsa

MITRAPOL.com - Pemkot Jakarta Selatan, hingga kini masih dipusingkan menjamurnya bangunan liar dan bermasalah. Kebanyakan pemilik bangunan enggan mengurus perizinan mendirikan bangunan dan seolah berbuat seenaknya saja.



Seperti adanya dugaan bangunan yang tidak memiliki izin di jalan Kp. Tanjung Barat, RT 006/003, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, yang berdiri sebuah bangunan Gedung Megah. Namun PTSP Kecamatan Jagakarsa memberikan Izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor dan tanggal diduga bermasalah.

Nomor yang terpampang dilokasi 398/8.1.0/31.74.09.10002/.1.785.51/2016 tanggal 30 Desember 2016. Bangunan Gedung yang sangat mewah tersebut diduga melanggar Perda Pasal 15 Ayat 1, Perda No. 7 Tahun 2010 yang Menyatakan Kegiatan pembangunan Bangunan yang dilaksanakan tanpa izin, Pasal 29, Perda No.7 Tahun 2010. Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang dilaksanakan tidak sesuai izin mendirikan Bangunan No.398/8.1.0/31/74.09/1785.51/2016 dan tanggal 30 Desember 2016.

Oleh karena itu, Budi sebagai Kasie Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Jagakarsa diminta tegas kepada Pemilik bangunan bermasalah yang diduga Izin Mendirikan Bangunan tidak jelas seperti bangunan yang ada diatas.


Ada juga beberapa bangunan yang tidak memiliki izin seperti di Jl. Muara II, RT. 02 RW 03, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa bangunan ini melanggar semua peraturan tentang IMB. Untuk itu Budi sebagai Kepala Pengawasan harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat yang membangun harus mengurus IMB agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Administrasi Jakarta Selatan, terus meningkat secara signifikan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki IMB Harus diberikan Sanksi SP sampai Surat Perintah Bongkar (SPB). abiden
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)