MITRAPOL.com – Di daerah Pagedangan Tangerang Selatan pria bernama Ahmad alias Bacank (21) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan IPDA Eko Nopendi, Sabtu (18/3/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.
![]() |
Barang bukti sabu-sabu |
Ahmad alias Bacank (21) ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis shabu. Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dan telah diamankan oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yaitu berupa 1 bungkus bekas rokok Marlboro filter Black yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang di bungkung tissue dan di lakban hitam berisi narkotika jenis shabu berat brutto 1,10 gram, 1 bungkus plastik bening yang di bungkus kertas warna putih dan di lakban warna hitam berisi sabu berat brutto 0,54 gr, 1 bungkus plastik bening yang di bungkus dengan kertas warna putih dan di lakban warna hitam berisi sabu berat brutto keseluruhan 0,54 gr, uang sebesar Rp 400 ribu.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku Ahmad alias Bacank dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika kemudian tim melakukan observasi di daerah tersebut setelah itu team melihat seseorang yang sesuai info tersebut, kemudian menanyakan identitas dan melakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyitaan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tangerang Selatan guna penyidikan selanjutnya. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert