MITRAPOL.com - Pemerintah Kab. Bekasi telah mengalokasikan anggaran untuk masyarakat tidak mampu termasuk perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), dengan adanya bantuan ini masyarakat penerimannya memiliki kualitas hidup lebih baik.
Dana bantuan Rutilahu sebesar Rp. 15 juta yang sebelumnya telah diakomodasi Pemerintah Daerah melalui seleksi oleh pihak desa yang didampingi oleh PK (pendamping kegiatan). Dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga masih menjadi bahan bancakan atau ajang korupsi. Modusnya pun bervariasi ada yang dipotong langsung, ada juga dengan manipulasi dokumen dan diduga banyak yang fiktif.
Dikabupaten Bekasi korupsi bantuan Rutilahu sudah banyak diberitakan, namun aparat terkait sepertinya tutup mata?.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun MITRAPOL dari warga yang mendapat bantuan tersebut di Desa Lambang Sari Kec. Tambun Selatan yang dipimpin oleh Lurah Yance menyebutkan bahwa perangkat Desa langsung meminta dari warga penerima karena sudah capek mempersiapkan segala dokumen seraya meminta imbalan.
Sementara Lurah Yance saat hendak di konfirmasi terkait informasi dan pertanggungjawaban selalu tidak ada di tempat dan bahkan salah satu PK Rutilahu yang tidak mau disebut namanya menjelaskan agar hal seperti ini dilaporkan kepada pejabat terkait, karena sangat tidak manusiawi.
Sampai berita ini di turunkan tidak ada informasi dan klarifikasi yang baik dari Lurah Lambang Sari Yance untuk keseimbangan berita. Jika seorang pejabat tidak mau dikonfirmasi tentang kinerjannya kuat dugaan bahwa yang bersangkutan terlibat dan tidak transparan.
Pejabat Lurah Lambang Sari diduga melanggar UU, jika potongan Rp. 2 Juta dari Rp. 15 Juta berarti ini merupakan korupsi besar. Sesuai Perpres No. 87 tahun 2016, Rp. 1000 dipungut atau dipotong dari alokasi dana untuk masyarakat harus di berantas dan layak dipenjara. mangadar
:
comment 0 komentar
more_vert