MASIGNCLEANSIMPLE101

Konflik Maining Illegal di Kali Musairo Kian Melebar

MITRAPOL.com - Permasalahan tambang emas di kali Musairo Kampung Nifasi distrik Makimi Kabupaten Nabire Papua yang kian pelik bukan saja menjadi rahasia lagi. Persoalan yang melibatkan masyarakat dan para pengusaha tambang ini di tanggapi beragam dari berbagai pihak termasuk para warga masyarakat setempat yang notabene adalah pemilik hak ulayat.

Lahan tambang di kali Musairo (insert : Kepala suku besar kampung makimi distrik makimi).

Kepala Suku Besar Kampung Makimi Distrik Makimi Paulus Wopairi kepada Wartawan di Nabire, Senin (26/6/2017) mengungkapkan persoalan yang timbul terkait tambang emas di kali Musairo dengan melibatkan beberapa perusahaan tambang ini dikarenakan sejumlah pengusaha ini ada yang belum mengantongi ijin dari pemerintah sehingga mengakibatkan pertikaian dan provokasi kepada masyarakat demi memuluskan pekerjaan tambang di kali Musairo.

Secara tegas, Paulus mengemukakan bahwa di Nabire baru terdapat tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi ijin dari pemerintah yaitu Dunia Resourt, Inko dan PT. Kristalin Eka Lestari.

"Ini yang terdaftar di Provinsi Papua dan Jakarta dan telah mengantongi ijin eksplorasi sampai produksi, sedangkan yang lain-lain belum terdaftar sehingga bisa dikatakan mereka itu ilegal," tegasnya.

Ia menambahkan, di Nabire para pengusaha tambang ilegal tersebut hanya bekerja berdasarkan koperasi yang bernaung pada masyarakat, sehingga melalui itulah mereka mendapatkan suatu ijin untuk bekerja di kali Musairo.

"Dalam pertemuan kami kemarin dengan pihak Provinsi, saran Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Pak Bangun bahwa semua perusahaan ini pastinya mendapatkan ijin kalau didalam struktur perusahaannya pemilik hak ulayat dijadikan sebagai direktur perusahaan, barulah pemerintah bisa menerbitkan ijin," ungkap Paulus.

Waktu itu, masih katanya, Gubernur Papua Lukas Enembe ketika kami temui juga mengatakan bahwa dalam setiap perusahaan tambang yang nantinya bekerja di Papua, pemilik hak ulayat harus mengisi dewan direksi (direktur perusahaan). “Sehingga atas dasar itulah pemerintah bisa mengeluarkan ijin, sehingga apabila ada perusahaan yang tidak menerima itu (aturan pemerintah Papua-red) dianggap ilegal," tandasnya.

Paulus Wopairi Kepala Suku Besar Kampung Makimi menambahkan, terjadinya permasalahan dan keributan tambang di Kali Muisairo ini kerap terjadi karena ulah pengusaha tambang yang ilegal.

“Mereka berupaya memprovokasi dan mempengaruhi beberapa masyarakat pemilik hak ulayat sehingga terjadi konflik horisontal antar warga setempat dan masyarakat sendirilah yang menjadi korbannya,” bebernya.

Reporter : ady manopo
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)