MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Ilegal, Pengusaha Kayu Ini Belum di Razia

MITRAPOL.com - Hampir satu tahun perusahaan kayu yang diduga bergerak secara ilegal yang di ketahui milik warga Thionghoa masih berjalan di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (7/11).

Gudang perusahaan kayu yang diduga ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kehutanan dan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, belum juga menindaknya. Apalagi Kepala Desa Paya Geli di bawah pimpinan Jumana selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa, juga tutup mata atau diduga sudah menerima upeti dari perusahaan kayu tersebut.



"Banyak kali kayunya. Ada yang sudah jadi, ukurannya balok-balok gitu, ada juga yang cuma kulitnya saja di sinso. Kayak petak-petak gitu bang, kayunya masuk di bawa pakai mobil truk kayu itu," ujar AN (50), warga Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Senin (6/11).

Sebelumnya, diketahui pengusaha kayu ini pernah menyewa gudang untuk penjualan kayunya di Pasar lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal DS. Namun aktifitasnya takut diketahui oleh masyarakat sekitar, sehingga dugaan kuat pemilik atau pengusaha kayu tersebut memilih gudang di Desa Paya Geli untuk mengelabui pandangan warga.

"Itu kemarin gudangnya di jalan Sei Mencirim Pasar Lama, Desa Lalang. Karena takut di lihat warga saat masuk kayu hutannya, sehingga mereka pindah agak ke dalam, di jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli," kata AN lagi.

Terpisah, saat MITRAPOL.com mencoba mendatangi lokasi penjualan kayu di Desa Paya Geli ini, tampak banyaknya kayu olahan yang sudah jadi, berupa kayu balok besar dan broti yang menumpuk.

Bukan itu saja, saat itu ada pembongkaran kayu dari truk pengangkut kayu olahan yang tertutup tenda. Saat ditanyakan jenis dan dari mana kayu-kayu ini, pemilik yang di ketahui warga Thionghoa itu mengatakan bahwa ini adalah kayu hutan.

"Ini bukan kayu kampung, ini kayu dari hutan," ucap pemilik.

Reporter : hermansyah

:
Unknown