MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Pondok Aren, pada Kamis (10/11/2016) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl. Mozaik RT 004/06 Blok. C - 2 No. 4 Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Jumri (50) tersangka curanmor |
Untuk menghindari adanya aksi warga yang main hakim sendiri pada saat tertangkap, sebelum di amankan oleh pihak Kepolisian, pelaku terlebih dahulu di amankan di Pos Keamanan Perumahan Pondok Jaya yang berada di Jl. Utama RW.06 Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku Curanmor yang diketahui bernama Jumri (50) yang berdomisili di Ciginggang RT 009/10 Gunung Kencana, Rangkas Bitung, Banten. Adapun korbannya bernama Riko Romadhon (19) yang berdomisili di Jl. Mozaik RT 004/06 Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dari keterangan AKP H. Mansuri selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan, kepada mitrapol.com melalui message whatsapp mengatakan bahwa pelaku berjumlah 2 orang, satu pelaku tertangkap dan salah satu rekan tersangka telah berhasil membawa kendaraan roda 2 dengan merk Honda Blade 2010 berwarna orange dengan Nopol B 3810 BGO atas nama Saparudin.
“Pelaku yang tertangkap beserta barang buktinya yaitu kendaraan roda 2 milik tersangka yaitu Honda Supra 125 dengan nopol B 4044 NAQ saat ini sudah diamankan oleh Reskrim Polsek Pondok Aren, dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap H. Mansuri.
AKP H. Mansuri juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dimanapun berada. "Untuk mengantisipasi dari kejahatan Curanmor, ada baiknya kendaraan yang diparkir dilengkapi dengan kunci ganda (gembok) dan kunci rahasia," himbaunya. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert