MITRAPOL.com - Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 tentang tata Pengelolaan Keuangan Desa sudah terperinci secara jelas terhadap hak dan kewajiban Kepala Desa/Ohoi dalam pengelolaan Keuangan Desa, hal ini ditegaskan Kepala Ohoi/Desa Rumat Andreas Setitit, Rabu 15 Nopember 2017 belum lama ini.
![]() |
Andreas Setitit |
“Mendasari Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hal ini sangat jelas bahwa Kepala Desa/Ohoi serta perangkatnya dan Badan Perwakilan Desa/BSO diberikan kewenangan untuk mengelola dana Desa berdasarkan kebutuhan riil Desa masing-masing namun fakta yang terjadi ada indikasi intervensi secara berlebihan oleh Dinas PMD Maluku Tenggara,” tegas Setitit kepada MITRAPOL.com.
Jujur, katanya, bahwa dugaan intervensi Dinas PMD Malra sangat berlebihan sehingga Kepala Desa/Ohoi serta perangkat jadi kewalahan.
Andreas Setitit berharap agar Dinas PMD Kabupaten Maluku Tenggara lebih mengarahkan perhatian kepada masalah penguatan kapasitas aparatur Desa/Ohoi yang beban anggarannya oleh Dinas PMD Kabupaten Maluku Tenggara.
“Mengapa aparatur Ohoi kurang memahami tugas pokok dan fungsi kerja aparatur Ohoi serta Badan Perwakilan Desa/Ohoi dikarenakan PMD kurang melakukan kegiatan penguatan kapasitas aparatur Ohoi dan BPD atau Saniri Ohoi,” ungkap Setitit.
Dikatakannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 menegaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa berada dalam Kekuasaan Kepala Desa namun yang terjadi di Maluku Tenggara sangat bertentangan, yakni harus menanti petunjuk dari Dinas PMD setempat, hal ini memberikan kerancuan bagi para Kepala Desa/Ohoi dan Perangkat bahkan masyarakat setempat, belum lagi penanganan dana Bumdes/ Bumo.
“Selanjutnya pada Bab III Permendagri 113 tahun 2014 kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa telah jelas pada pasal 3 ayat 1 bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kemudian Kepala Desa sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dengan kewenangan antara lain ; menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan PTPKD, menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Desa, dibantu oleh PTPKD,” papar Setitit.
Saksikan Videonya Disini
Dirinya menegaskan bahwa secara baku siklus anggaran telah jelas diawali dengan Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban, Evaluasi, Perhitungan, Perobahan Anggaran sehingga apabila semua pihak yang terkait dengan Pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai siklus anggaran serta menghormati akan tanggung jawab masing-masing pihak maka pengelolaan keuangan desa/ohoi dimana saja akan berjalan baik sesuai harapan Pemerintah Republik Indonesia.
“Semoga Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo segera memerintahkan KPK melakukan pemeriksaan khusus terkait Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara,” Andi Setitit berharap.
Sampai dengan Dana BUMO pun Dinas PMD Kabupaten Maluku Tenggara turut serta mengaturnya, pertanyaannya Intervensi PMD terhadap pengelolaan Keuangan Desa itu juga diatur dalam Permendagri 113 tahun 2014?.
Pihaknya memahami sungguh bahwa ada tahapan evaluasi Anggaran yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terhadap Susunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Ohoi, namun perlu disadari bahwa Kepala Desa/Ohoi memegang otoritas penuh terhadap pengelolaan keuangan Desa/Ohoi berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, namun apabila seperti yang terjadi, dirinya bertanya ada apa dibalik semuanya ini?.
Untuk itu, sebelum berita ini ditayangkan, MITRAPOL.com menghubungi Kepala Dinas PMD Maluku Tenggara guna mengkonfirmasi data tersebut namun ditolak, serta mengatakan. “Silahkan beritakan saja nanti masyarakat menilai,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Maluku Tenggara melalui pesan singkatnya.
Sedangkan di Ohoi Abean Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara terhadap pengelolaan Dana Ohoi oleh Penjabat Kepala Ohoi Abean Isnaeni Kobarubun tidak melibatkan perangkat/aparatur Ohoi sesuai mekanismenya dan ditangani sendiri yang bersangkutan (Pejabat Kepala Ohoi-red) ketika dikeluhkan salah satu perangkat Ohoi Abean Abdollah Kobarubun kepada MITRAPOL.com di Tual belum lama ini. Selain itu juga Abdollah Kobarubun menjelaskan bahwa sebagian hak-hak perangkat Ohoi juga dikabari termasuk beberapa Badan Saniri Ohoi tidak dibayarkan hak mereka sejak dia (Pejabat Kepala Ohoi-red) mulai melaksanakan tugasnya.
Sementara menurut Norbertus Safsafubun Mantan Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear pada tahun 2015 yang masih melaksanakan tugas rutin Pemerintahan Ohoi Orongkai Abean Kamear hingga 12 Oktober 2015 menjelaskan, berarti hak nya harus dibayarkan sesuai APBDES tahun anggaran 2015 dan bukan berdasarkan nilai tahun 2014.
“Selanjutnya bahwa Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear setelah mencairkan Dana Desa tahun 2015 tidak pernah membayarkan Dana Operasional selama Januari 2015 hingga 12 Oktober 2015 serta dua bulan upah Mantan Pj. Kepala Ohoi Abean Kamear belum dibayar hingga berita ini naik di media online,” tutur Safsafubun.
Di Ohoi Langgur, Bendahara Ohoi Langgur bekerja tidak berkoordinasi dengan Sekretaris Ohoi selaku koordinator pelaksana pembangunan di langgur, dirinya sendiri tidak memahami akan tugas pokok dan fungsi kerjanya selaku Bendahara yang sekaligus Kepala Urusan Umum di Ohoi Langgur, papar Sekdes.
Dana Silpa 2015 dan 2016 yang diperuntukan untuk membangun pagar Ohoi Langgur baru terrealisir kurang lebih 40% sedangkan sisanya belum selesai hingga berita ini ditayangkan sedangkan pekerjaan fisik sudah mencapai 100 % selesai sejak lama.
Untuk itu Sekdes berharap kiranya Bendahara perlu diganti dan sebelum adanya mutasi pergantian diharapkan agar Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara segera mengaudit yang bersangkutan sebelum diberhentikan dari jabatan Bendahara sekaligus Kaur Umum.
Ditempat terpisah saat dimintai keterangan dari Moh. Hoting pendamping Kabupaten Maluku Tenggara terkait keterangan Andreas Setitit Kepala Desa/Ohoi Rumat dirinya membenarkan bahwa apa yang disampaikan diatas benar sesuai prosedur hukum (PP nomor 113 Tahun 2014).
Sumber Daya Aparatur Desa/Ohoi belum siap namun Andreas Setitit menolak pernyataan Moh. Hoting bahwa Sumber Daya Aparatur Desa/Ohoi belum siap. Pertanyaannya Dinas PMD mengusulkan dan menetapkan Pejabat Kepala Ohoi/Desa tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa/Ohoi bersangkutan sehingga semua kebutuhan Ohoi banyak tidak terakomodir didalam proses perencanaan yang di awali dengan kegiatan Musrenbang Desa.
“Ironisnya banyak Penjabat Kepala Ohoi diambil dari Staf PMD tanpa persetujuan Badan Perwakilan Desa, sehingga segala kebijakan Kepala Ohoi/Pejabat Kepala Ohoi harus diikuti saja masyarakat, lebih-lebih Musrenbang Desa/Ohoi dilaksanakan di Dinas PMD Maluku Tenggara ini menunjukan bahwa intervensi Pemerinntah Daerah terhadap pengelolaan Dana Desa/Ohoi adalah benar,” kembali dikatakan Setitit.
Terkait dengan pengelolaan Keuangan Desa/Ohoi dengan menggunakan Siskeudes perlu dipertanyakan apakah disetiap Ohoi/Desa di Kabupaten Maluku Tenggara jaringan internet sudah sampai?. Sementara Tower Telkomsel dibangun dimana-mana di Kabupaten Maluku Tenggara hanya untuk jadi sebuah pot bunga untuk menghibur masyarakat. “Namun hasilnya hanya sesaat untuk menelpon susah apalagi internet dengan kuota 2G, dan banyak masyarakat lebih menginginkan menggunakan jaringan XL karena sampai di kebun-kebun pun bisa terjangkau untuk internetan dan akses ke internet melalui penggunaan jaringan XL lebih bagus dan cepat,” kesal Setitit.
Berdasarkan hasil pantauan MITRAPOL.com terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Maluku Tenggara bahwa aparatur Desa/Ohoi perlu penguatan kapasitas dan semua penjabat Kepala Ohoi yang berasal dari Staf PMD, Kantor Camat maupun SKPD lainnya yang bukan berasal dari Ohoi tersebut hendaklah diberhentikan dan diangkat dari Desa/Ohoi berkenaan dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa/ Badan Saniri Ohoi (BSO) dan bukan suka-suka Pemerintah Daerah (PMD). Karena masyarakat Ohoi juga mendapat bagian dalam pengelolaan dana Desa tersebut. Kemudian Staf yang bertugas sebagai Pejabat Kepala Ohoi kembali melaksanakan tugas PNS nya di Kantor secara rutinitas untuk melayani masyarakat, dan mengapa ada pernilaian bahwa aparatur Desa di Maluku Tenggara belum siap?. Karena semua PNS kembali menjadi Pejabat Kepala Ohoi sehingga tugas rutin kantor menjadi terbengkalai.
Para pendamping Desa/Ohoi hanya hadir sesaat untuk memintakan Kepala Desa/Ohoi untuk menanda tangani Buku Jurnal dan daftar hadir serta Pelaporannya lalu tidak betah di Ohoi untuk memberikan pendampingan kepada Kepala Desa/Ohoi bersama Aparatur Desa dan masyarakat sehingga penetapan pendamping perlu ditinjau kembali.
Untuk itu Andreas Setitit meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk segera memerintakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar memberhentikan Penjabat Kepala Ohoi/Desa yang berasal dari Dinas PMD Maluku Tenggara dan Kantor Kecamatan serta Pegawai yang berasal dari SKPD lainnya.
Andreas Setitit juga berharap agar KPK segera melaksanakan pemeriksaan khusus di Kabupaten Maluku Tenggara terhadap pengelolaan Keuangan Negara teristimewa Alokasi Dana Desa (ADD).
Reporter : norsafsaf
:
comment 0 komentar
more_vert