MASIGNCLEANSIMPLE101

Polemik Tambak Tak Berizin di Taman Nasional Bukit Barisan Lampung

MITRAPOL.com - Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan menangani tambak tidak berizin di Taman Nasional Bukit Barisan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Ilustrasi tambak udang.

Dalam Workshop Pemutakhiran Data Kerja TNBBS dan TNWK di Hotel Amalia, Bandarlampung, pada Senin, 30 Oktober 2017, Dirjen menyoroti PT. Indomarine Aquaculture Farm, yang sedang melakukan pembangunan tambak dengan skala besar di sana, namun sampai saat ini tidak memiliki izin.

PT. Indomarine Aquaculture Farm adalah perusahaan PMA asal Korea yang telah memperoleh izin prinsip dari BKPM dan bekerja sama dengan PT. Delivra Sinar Sentosa.
“Dipanggil saja,” kata Dirjen KSDAE Ir.Wiratno dalam rapat tersebut. Ia dampingi Kepala Dinas Kehutanan Lampung Syaiful Bahri.

Pada pertemuan itu, Kepala Besar Balai Bukit Barisan Selatan Agus Wahyudiyono mengatakan Polda Lampung sudah mengecek tambak bermodal besar tapi tidak berizin tersebut ke lapangan. Mereka khawatir perusahaan akan membuat kerusakan hutan dan membuat limbah di sana.

Menurut Agus, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs Angetsa Romano Yoyol berjanji akan menyikat siapa saja yang melanggar peraturan.

"Makanya semua kegiatan di sana di-police line-kan, mulai dari gudangnya sampai outlet nya. Karena sudah ada sembilan eksavator, truk, dumptruk," kata Agus.

Saksikan Videonya Disini

Mengapa perusahaan tambak berani masuk ke wilayah Taman Nasional Bukit Barisan? Agus mengatakan, pemiliknya merasa sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Ada 14 tambak udang yang beroperasi di Pesisir Barat saat ini. Empat di Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Selatan, Kecamatan Ngambur, dan 10 di Kecamatan Bengkunat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Fitter Syahboedin mengatakan, pihaknya merasa belum pernah mengeluarkan izin lingkungan atas nama PT. Indomarine Aquaculture Farm atau PT. Delivra Sinar Sentosa, yang membuka tambak di Taman Nasional Bukit Barisan.

Diwawancarai di Bandarlampung pada Selasa, 31 Oktober 2017, Fitter mengatakan Taman Nasional Bukit Barisan “wilayah merah”. Kalaupun ada ketentuan yang mengharuskan pembukaan industri di kawasan tersebut, seluruh departemen dan pemerintahan terkait harus menggodoknya dalam sebuah aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung itu mengaku belum koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Polda Lampung, yang menghentikan aktivitas perusahaan tambak dari Korea Selatan itu.

Pada Senin, 30 Oktober 2017, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup Ir. Wiratno meminta Kepala Dinas Kehutanan Lampung dan Kepala Besar Balai Bukit Barisan memanggil kedua perusahaan tersebut.

Dua pekan sebelumnya, atas pengaduan warga, Polda Lampung menghentikan aktivitas perusahaan tambak tersebut dan menyita sembilan eksavator, truk, dan dumptruk.

Kepala Taman Nasional Bukit Barisan Agus Wahyudiyono mengatakan kedua perusahaan yang bermitra itu berani membuka usaha tambak karena mendapat sinyal dari Pemerintah Daerah.

Siapa sebenarnya yang mengeluarkan izin?, BKPM Pusat atau Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat?, Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Lampung Dwi Tyastuti pada Selasa, 31 Oktober 2017, mengatakan hal itu seharusnya dicek juga ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Dwi mengatakan sudah cross chek atas pembukaan tambak di Taman Nasional Bukit Barisan itu. Tetapi mereka belum ke lapangan.

Reporter : wawan satria
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)