MASIGNCLEANSIMPLE101

Perseteruan Mintarsih A Latief dengan PT Blue Bird Taxi

MITRAPOL.com - Perseteruan antara pemilik saham PT Blue Bird Taxi kian memanas, Mintarsih A Latief selaku salah satu pemilik saham, merasa bahwa sahamnya dihabisi oleh Boss besar Blue Bird Group yaitu Purnomo Prawiro, dan kasus inipun masih bergulir di ranah hukum.



Mintarsih menilai banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Purnomo untuk menyingkirkan sahamnya dari Blue Bird. Kejanggalan tersebut menurut Mintarsih, mulai dari penentuan sendiri nilai aset PT. Blue Bird Taxi hingga adanya modus penambahan modal dari para pemegang saham.

Mintarsih A Latief menjelaskan bahwa Purnomo sempat mengemukakan tidak adanya legal standing dari Mintarsih untuk menggugat dirinya. Dalil Purnomo pun ditolak Mintarsih. Pasalnya, akta terakhir sebelum akta yang digugat pada gugatan A Quo tanggal 7 Juni 2013, adalah akta No. 68 tanggal 19 Februari 1991 yang merupakan akta perubahan saham.

"Pada akta tersebut tidak ada pasal tentang susunan pengurus, karena tidak ada perubahan pengurus. Sehingga, susunan pengurus yang berlaku adalah susunan pengurus pada akta No. 69 tanggal 18 Agustus 1986. Pada akta No. 69 ini ada pasal tentang susunan pengurus dan nama penggugat sebagai Direktur, sehingga kedudukan penggugat sebagai Direktur adalah sah dan memiliki legal standing untuk menggugat " ucapnya di Jakarta, pada Rabu (19/10/2016 ).

Menurut Mintarsih A Latief, dirinya menggugat Purnomo terkait pemberhentian direksi yang berdasarkan akta No.11 tanggal 7 Juni 2013 (Bukti P-08A), tetapi para tergugat membantah dengan akta yang berbeda dari gugatan, yaitu akta No.14 tanggal 10 Juni 2013.

"Karena para tergugat membantah dengan akta yang lain maka para tergugat tidak dapat mengatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing," lanjut Mintarsih.

Mintarsih A Latief juga menambahkan bahwa para tergugat sempat berdalil bahwa keputusan RUPS nya sah lantaran merupakan organ tertinggi. Namun, kata Mintarsih, RUPS diikuti oleh pemegang - pemegang saham yang tidak sama dengan pemegang saham yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan itu tercantum pada akta No.68 tanggal 19 Februari 1991. Maka RUPS tidak sah dan dirinya masih memiliki legal standing untuk menggugat.

"Akta RUPS No.11 Tanggal 7 Juni 2013 yang oleh para tergugat diangap sah dengan alasan bahwa RUPS adalah organ tertinggi, tidak memperoleh pengesahan dari KemenkumHAM yang tercantum pada surat KemenkumHAM No. AHU2.AH.01.01-1150 tanggal 17 Desember 2015 " tegasnya.

RUPS tersebut, lanjut Mintarsih, dilakukan pada saat kepemilikan saham dirinya masih dalam sengketa dengan tergugat. Saham tersebut atas nama CV Lestiani dalam nomor perkara 161/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL.

"Karena siapa yang menjadi pemegang saham turut tergugat I atau PT Blue Bird Taxi masih disengketakan, maka para tergugat tidak berhak untuk menentukan sendiri siapa pemegang saham yang sah dan melakukan RUPS berdasarkan pendapatnya sendiri. Paling tidak, kalaupun RUPS dipaksakan, maka RUPS harus diadakan berdasarkan susunan pemegang saham yang disahkan oleh KemenkumHAM yaitu susunan pemegang saham yang ada di akta No.68 tanggal 19 Februari 1991. Para tergugat mengganti saham CV Lestiani dengan perseroan milik para tergugat dengan nama yang mirip, yaitu PT Ceve Lestiani " sambungnya.

Menurut Mintarsih, perubahan saham ini tidak didasarkan pada akta hibah ataupun akta jual beli dan tidak pernah disahkan oleh KemenkumHAM. Sehingga, tidak sah secara hukum. Karena itu, tidak dapat dijadikan alasan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing.

Selain soal legal standing gugatan, Mintarsih juga mengugugat Purnomo terkait pemberhentiannya sebagai direksi. Pasalnya, pemberhentiannya itu disebut melanggar hukum.

"Pemberhentian penggugat dilakukan melalui akta RUPS Nomor 11 tanggal 7 Juni 2013 yang nyata - nyata tidak memperoleh pengesahan dari KemenkumHAM, seperti yang tercantum pada surat KemenkumHAM No. AHU2.AH.01.01-1150 tanggal 17 Desember 2013 " cetusnya.

Selain itu, Mintarsih jua mengatakan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Direktur melanggar Undang - Undang perseroan terbatas nomor 40 Tahun 2007 Pasal 105 Ayat (1) dan (2) yang mengharuskan untuk menyebutkan alasan pemberhentian direktur dan mengharuskan diberikannya kesempatan pada direktur tersebut untuk membela diri.

"RUPS yang memberhentikan penggugat sebagai direktur dilakukan melalui RUPS pada saat mana keabsahan kepemilikan saham turut tegugat atau PT Blue Bird Taxi masih diperkarakan," tambahnya.

Sehingga, dikatakan Mintarsih, dalam hal menentukan pemilik saham ada dua kemungkinan, pertama mengikuti susunan pemegang saham yang aktanya telah disahkan oleh KemenkumHAM yaitu akta No. 68 tanggal 19 Februari 1991. Akta tersebut merupakan akta terakhir yang sah sebelum dilakukannya RUPS tanggal 7 Juni 2013 yang tak memperoleh pengesahan dari KemenkumHAM.

"RUPS tanggal 7 Juni 2013 mengubah nama pemegang saham CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani ( milik para tergugat ) tanpa hibah, tanpa jual beli, tanpa akta jual beli dan tanpa adanya pengesahan dari KemenkumHam," katanya.

Diketahui, Pemegang saham PT Blue Bird Taxi, Mintarsih A Latief menegaskan kesiapannya melanjutkan perjuangan mengambil kembali hak - haknya yang dihilangkan dalam kepemilikan saham di CV Lestiani, salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taxi.

Dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan tidak ingin iklim usaha di Indonesia menjadi rusak, maka Mintarsih akan terus melanjutkan gugatan kepemilikan sahamnya di CV Lestiani ( PT Blue Bird Taxi ) tersebut. Dia mengatakan, apa yang dialaminya bukan tidak mungkin akan menjadi porto folio dunia usaha yang bisa berimbas negatif.

Bagaimana tidak, dia mengklaim cara - cara penghilangan saham miliknya di CV Lestiani sebagai salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi, sangat mungkin akan ditiru pelaku usaha lain untuk mengambil yang bukan haknya. Untuk diketahui, CV Lestiani memiliki 45 persen saham di PT Blue Bird Taxi.

Hal ini menurut Mintarsih sangat berbahaya bagi dunia usaha khususnya di Indonesia karena persaingan menjadi tidak sehat.

Dalam persidangan pada Rabu (14/12/2016 ) kemarin, pihak Ibu Mintasrsi menhadirkan saksi ahli. Ada 3 hal pokok yang dialami dalam perkara Perdata NO.185/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL. Antara lain sebagai Persero, Pengusan hurus saham dihilangkan haknya dan dianggap sebagai Persero saja. Kedua dibuatkan akte, tetapi akte saham dirinya di hilangkan. Mintarsih tidak ikut dalam Persero. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)