MITRAPOL.com - Kabupaten Tangerang menjadi surga bagi para pengepul limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pasalnya Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang diduga tutup mata dan “Asal Bapak Senang” (ABS). Selama oknum-oknum BPLHD Kab. Tangerang kenyang dicecoki setoran pemilik limbah B3, maka Kab. Tangerang tetap menjadi lahan bagi pengepul limbah B3 ilegal.
![]() |
Mobil tronton pengangkut limbah B3 milik PT. Sinerga Indonesia yang diduga tidak memiliki ijin. |
Padahal dalam UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang mana termaktub bagi usaha yang bergerak di bidang limbah B3 harus mengkantongi ijin sesuai kegiatan usahanya.
UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 seakan tak berlaku bagi PT. Sinerga Indonesia yang beralamat di Jl. Dirgantara 9, No. 5 Cijerah, Bandung Jawa Barat jelas-jelas sudah mengkangkangi BPLHD setempat, karena mobil tronton pengangkut limbah B3 milik PT. Sinerga Indonesia yang mengambil limbah abu B3 dari PT. Alko Mandiri di kawasan Bonen Kab. Tangerang diduga tidak disertai ijin transportir karena kendaraan tersebut pernah diamankan jajaran kepolisian Polres Kab. Tangerang. Hingga saat ini kasus dan keberadaan mobil tersebut tidak jelas sudah sejauh mana penyeselesaian nya?.
Sebelumnya PT. Alko Mandiri yang beralamat di Jl. Angsana Raya Ruko Blok A-2 No 38, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sudah di kirimi surat terkait konfirmasi mobil milik PT. Sinerga yang mengangkut limbah B3 dan sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan serius dan jawaban dari PT. Alko Mandiri. deden/red
:
comment 0 komentar
more_vert