MASIGNCLEANSIMPLE101

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong

MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor 454/K/III/2017/PMJ/Res Jaksel tanggal 28 Maret 2017, Unit V Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Rumah Kosong (Rumsong) yang terletak di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan.



Dengan tertangkapnya pelaku pencurian Rumsong tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/07/2017) sekitar pukul 14.00 WIB menggelar press release yang diselenggarakan di Press Room Mapolres Metro Jakarta Selatan yang berada didaerah Jl. Wijaya II No.42 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Press release langsung dipimpin oleh Kompol Budi Setiadi, SH, M.Hum selaku PLH Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang didampingi oleh Kompol Purwanta PW, SE, MM selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Info yang mitrapol.com dapatkan, pelaku pencurian Rumsong tersebut bernama Rian Tamara alias Rian (19) yang bertempat tinggal di daerah Sindang Danau - Ogan Komring Ilir, Sumatera Selatan dan didaerah Jl. Anggur, Cengkareng - Jakarta Barat. Adapun barang bukti yang telah ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 1 (satu) buah HP Samsung Note 5, 1 (satu) buah IPAD, Pakaian dan Tas yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta CCTV yang berada di TKP.

Kompol Budi Setiadi, SH, M.Hum dalam press releasenya menerangkan bahwa modus pelaku yang ditangkap dirumahnya di daerah Cengkareng Jakarta Barat tersebut yaitu karena melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang - barang milik korban.

"Korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri itu ketika korban sedang bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Melihat pintu kamar tidurnya sudah terbuka saat bangun tidur, korban langsung memeriksa barang-barang miliknya sudah tidak berada ditempatnya, dan setelah melihat CCTV ada pencuri yang masuk kerumahnya," terang Budi Setiadi.

Lebih lanjut, PLH Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga mengatakan bahwa atas perbuatannya yang melanggar hukum pidana, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap timbulnya pencurian dirumah, salah satu sebab timbul pencurian bisa terjadi karena keteledoran dari diri kita sendiri, maka dari itu setiap akan bepergian keluar rumah atau sebelum istirahat tidur dimalam hari agar senantiasa selalu mengechek pintu dan jendela rumah terlebih dahulu, serta pastikan kalo pintu dan jendela rumah kita sudah terkunci dengan baik dan benar," harap Kasat Reskrim.

Reporter : tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)