MASIGNCLEANSIMPLE101

Terkait Jaringan Narkoba di Ancol, Ini Kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN

MITRAPOL.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Jakarta, Apartemen Taman Anggrek, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).

Irjen. Pol Arman Depari

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen. Pol Arman Depari, mengatakan saat Kamis (15/3/2018). Petugas mengamankan dua orang tersangka, namun satu diantaranya yang merupakan WNA Taiwan harus ditindak tegas karena melawan petugas. Dari jaringan sindikat ini, petugas menyita shabu seberat  51,4 Kg.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen. Pol Arman Depari, mengatakan saat press reales di Apartemen Taman Anggrek Jakarta, petugas BNN yang dipimpin Brigjen Irwanto melakukan penangkapan bandar narkotika, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka HJW (WNA Taiwan) dan tersangka SDK  di Jalan  Lodan Raya pintu air Ancol Jakarta Utara. HJW ditangkap saat berada di dalam mobil taksi online. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, petugas menyita dua koper besar,  yang masing-masing berisi shabu seberat 25,7 Kg  dalam kemasan teh China, sehingga total Shabu yang disita seberat 51,4 Kg.

"Pada saat pengembangan kasus, HJW melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan yang bersangkutan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Polri Kramat Jati. Sementara  itu, tindakan tegas juga dilakukan terhadap SA yang  mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai," ungkap Irjen. Pol Arman.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Apartemen Taman Anggrek tower 8 unit 22G dan 26A sekira pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita berkas dan buku rekening. Selanjutnya barang bukti dan para tersangka dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," tambahnya.

"Tersangka atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal  114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutur Irjen. Pol Arman.

"Dengan pengungkapan shabu seberat 51,4 Kg ini, BNN telah menyelamatkan lebih dari 257 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," jelas Irjen. Pol Arman.


Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 2(dua) buah koper berisi 51, 4 Kilogram sabu-sabu dengan total 50 bungkus, 6(enam) buah telepon genggam, beberapa buku tabungan Bank asal Indonesia dan China, Paspor, SIM Card, Kartu perdana, uang Tunai dan Kartu ATM serta sitaan 50 Kg sabu dari bandaf di Ancol.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)