MITRAPOL.com - Negara kita ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berarti adalah negara hukum, dan semua warga negara harus taat serta patuh terhadap hukum. Hal ini ditegaskan Mawan Pembina Konsorsium Pemerhati Korupsi.
“Akan tetapi hari ini kami menilai kinerja aparat penegak supremasi hukum secara garis besar Polda Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Unit Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak becus bekerja. Sebab sudah hampir 4 tahun kasus perjalanan SPPD fiktip belum juga terungkap,” kata Mawan melalui pesan WhatsAppnya kepada MITRAPOL.com, Sabtu (11/8).
Dikatakan lebih lanjut, perjalanan kasus fiktif ini harus diangkat kembali atau dituntaskan. Karena sudah empat tahun lamanya perjalanan belum juga terungkap. “Sampai hari ini belum bisa menuntaskan kasus yang kami laporkan dari tahun 2014 yang lalu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dan daerah surat perintah perjalanan dinas fiktif tahun 2012-2014 di Kabupaten Buton Utara,” papar dia.
Dimana kasus tersebut, lanjut Mawan, sudah dalam tahap penyitaan barang bukti, dan jika kita memahami undang undang (KUHP dan KUHAP) maka kasus ini seharusnya sudah ada nama-nama tersangka nya. “Akan tetapi pihak Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara malah dugaan kasus ini masih mengendap di Polda Sultra dan tidak mengumumkan nama-nama tersangka. Kami sebagai pelapor sangat kecewa dengan kinerja Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Mawan.
Sebagai seorang pemerhati korupsi, dirinya berharap agar kasus ini cepat dituntaskan dan selesai agar tidak menjadi perhatian serta pertanyaan publik masyarakat di Kabupaten Buton Utara.
”Kapolda Sultra harus ambil bagian sebagai tampuk pimpinan tertinggi hukum di wilayah Sultra ini. Jangan semua pihak malah bungkam dengan adanya kasus ini,” tukasnya mengakhiri.
Reporter : usman
“Akan tetapi hari ini kami menilai kinerja aparat penegak supremasi hukum secara garis besar Polda Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Unit Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak becus bekerja. Sebab sudah hampir 4 tahun kasus perjalanan SPPD fiktip belum juga terungkap,” kata Mawan melalui pesan WhatsAppnya kepada MITRAPOL.com, Sabtu (11/8).
Dikatakan lebih lanjut, perjalanan kasus fiktif ini harus diangkat kembali atau dituntaskan. Karena sudah empat tahun lamanya perjalanan belum juga terungkap. “Sampai hari ini belum bisa menuntaskan kasus yang kami laporkan dari tahun 2014 yang lalu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dan daerah surat perintah perjalanan dinas fiktif tahun 2012-2014 di Kabupaten Buton Utara,” papar dia.
Dimana kasus tersebut, lanjut Mawan, sudah dalam tahap penyitaan barang bukti, dan jika kita memahami undang undang (KUHP dan KUHAP) maka kasus ini seharusnya sudah ada nama-nama tersangka nya. “Akan tetapi pihak Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara malah dugaan kasus ini masih mengendap di Polda Sultra dan tidak mengumumkan nama-nama tersangka. Kami sebagai pelapor sangat kecewa dengan kinerja Tipikor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Mawan.
Sebagai seorang pemerhati korupsi, dirinya berharap agar kasus ini cepat dituntaskan dan selesai agar tidak menjadi perhatian serta pertanyaan publik masyarakat di Kabupaten Buton Utara.
”Kapolda Sultra harus ambil bagian sebagai tampuk pimpinan tertinggi hukum di wilayah Sultra ini. Jangan semua pihak malah bungkam dengan adanya kasus ini,” tukasnya mengakhiri.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert